SINDIKAT UPAL ANTAR DAERAH TERTANGKAP DARI UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN BALITA DI DEMAK

Jatengtime.com-Demak-Polres Demak tidak sengaja mengungkap sindikat pembuat dan pengedar Upal ( Uang Palsu ) antar daerah dari pengungkapan kasus pembunuhan balita yang sempat membuat geger Kota Wali (https://www.jatengtime.com/2021/12/23/pembunuh-balita-di-demak-ternyata-bukan-3-orang-tapi-menjadi-4-orang-motif-terkait-jaringan-uang-palsu.html).

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat jumpa pers dengan wartawan, Rabu (29/12/2021) di Gedung Serba Guna, pukul 11.00 WIB menyatakan pengungkapan kasus Upal ini berawal saat petugas Satreskrim mendatangi dan olah TKP rumah kontrakan tersangka pembunuhan mendapati beberapa komputer, print, mesin laminating dan alat tulis lainya.

Para tersangka kepada petugas awalnya mengaku bahwa alat-alat tersebut digunakan untuk mencetak undangan.

“ Saat oleh TKP, anggota menemukan alat bukti komputer, print, laminating dan alat-alat tulis lainya yang menurut tersangka digunakan untuk alat mencetak undangan. Namun kami tidak percaya begitu saja pengakuan para tersangka…” kata Budi.

“ Kemudian saat kami memburu para pelaku kasus pembunuhan (Balita) yang melarikan diri di suatu daerah di Kendal, kami menemukan juga alat-alat yang sama. Akirnya kasus Upal ini berhasil kami ungkap….” imbuhnya.

Dari ungkap kasus ini, Polres Demak berhasil mengamankan para tersangka dengan 2 kasus sekaligus ( kasus pembunuhan dan kasus Upal ), yaitu :
– 1. Muhammad Choirul Anwar bin Ashab (24) pekerjaan swasta, alamat Dukuh Kongsi, Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.
– 2. Muhammad Rifqi Rosadi bin Imron Rosadi (24) pekerjaan swasta, alamat Dukuh Kongsi, Desa Purworejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.
– 3. Saerofi alias Doyok bin Sukatno (alm) (30) pekerjaan swasta, alamat Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak yang membunuh balita. Dalam sindikat Upal bertugas sebagai tukang print.

Tersangka Uang Palsu, yaitu :
– 4. Muhammad Nasirun bin Basri (33) alamat Desa Morodemak, Rt 06/2, Kecamatan Bonang, kabupaten Demak, sebagai otak sindikat.
– 5. Wono Khoirun bin Basri (alm) (35), pekerjaan nelayan, alamat Desa Sendang Dawuhan, Rt 5/4, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal.
– 6. Muhammad Sowijoyo bin Abd Khamid (alm) (24) alamat Desa Wonojati, Rt 2/4, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten pasuruhan.
– 7. Slamet Timbul bin Lazim (alm) alamat Desa Wonojati, Rt 1/4, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten pasuruhan.

Akibat perbuatanya, para tersangka bakal dijerat Pasal 36 ayat (1, 2, dan 3) junto Pasal 26 ayat (1, 2, dan 3 ) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.