OKNUM GURU NGAJI DEPOK YANG SUDAH BERISTRI 2, CABULI 10 MURIDNYA ( DIBAWAH UMUR ) DITANGKAP POLISI

Jatengtime.com-Jakarta-Kasus-kasus asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum-oknum “ beragama…” marak akir-akir ini.

Terbaru, Polisi berhasil menangkap MMS (52), seorang oknum guru ngaji di Majelis Taklim Fisabillilah, Kelurahan Kemiri Muka, Kota Beji, Depok atas dugaan pencabulan terhadap 10 anak perempuan muridnya yang berumur antara 10 hingga 15 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polres Metro Depok, Jl Margonda Raya, Depok, Selasa (14/12/2021) menyatakan MMS diburu dan ditangkap setelah Polisi menerima laporan dari para keluarga korban beberapa waktu lalu.

“ Sepuluh korban dengan rentang usia 10-15 tahun, tapi kebanyakan 10 tahun dan semuanya berjenis kelamin perempuan…” kata Zulpan.

Tersangka mempunyai 2 istri dan anaknya sudah berumur 20 tahun.

Modus tersangka yang ternyata sudah mempunyai 2 istri, jelas Zulpan mencabuli korban dengan intimidasi dan ancaman dan diiming-imingi sejumlah uang.

“ Pelaku sudah memiliki dua istri, dan anaknya sudah besar, ada yang sudah 20 tahun. Modus yang dilakukan tersangka terhadap para korban ini dengan melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya…” ungkapnya.

Setelah pelaku puas melakukan pencabulan yang dilakukan antara sore hingga malam dengan dalih konsultasi, kemudian pelaku memberi korban uang Rp 10 ribu dan korban diancam agar tidak melapor kepada orang tuanya.

“ Setelah aksi bejadnya kesampaian, pelaku memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban sambil mengancam agar korban tidak melaporkan kepada orang tuanya…” imbuhnya.

Atas perbuatan bejadnya, pelaku dijerat Pasal76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak dan dijerat Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.