Jatengtime.com-Jakarta-Netizen rame-rame membela Presiden Jokowi yang disindir Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam pidatonya pada Pembukaan Kongres Ekonomi Umat Islam ke-II, Jum’at (10/12/2021) bahwa Indeks Ketimpangan rasio jurang antara si kaya dan si miskin ( Gini Ratio 1 % ) sebelum era Jokowi sebesar 0,41. Namun di era Jokowi menjabat berada di posisi 0,39.
Netizen menduga Anwar Abbas terang-terangan menyindir Presiden Joko Widodo adalah buntut dari Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu.
Jokowi membentuk sebuah badan baru bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) untuk menyelenggarakan jaminan produk halal.
BPJH bertanggung jawab langsung kepada menteri terkait, artinya sertifikasi halal bukan lagi kewenangan MUI.
BPJH memiliki beberapa kewenangan menyelenggarakan jaminan produk halal :
– Merumuskan.
– Menetapkan norma standar dan prosedur.
– Melakukan registrasi sertifikasi halal pada produk luar negeri.
– Melakukan sosialisasi.
– Menerbitkan dan mencabut sertifikasi halal dan label halal pada suatu produk.
BPJH juga mengamanatkan pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dapat didirikan oleh pemerintah atau masyarakat yang bersifat mandiri, independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan.
LPH yang didirikan oleh pemerintah harus meliputi kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Sedangkan LPH yang didirikan oleh masyarakat harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam.
Diketahui, MUI adalah LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) berdiri pada tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta yang mewadahi ulama, zuama, dan cendikiawan Islam di Indonesia dan bertugas membimbing, membina, dan mengayomi umat muslim di seluruh Indonesia.
MUI berdiri dilatarbelakangi oleh gagasan untuk menyatukan para ulama dalam sebuah wadah yang membahas perkara umat dan mengeluarkan fatwa serta praktik-prakitk ajaran Islam ( Di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Pancasila serta semboyan Bhineka Tunggal Ika yang menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan ).
Dilansir dari laman mui.or.id, berdirinya MUI merupakan hasil dari pertemuan atau musyawarah yang dihadiri oleh 26 ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia ( pada masa itu ) dan 10 orang ulama yang berasal dari ormas-ormas islam.
Musyawarah tersebut tertuang dalam “ Piagam Berdirinya MUI ”, yang ditandatangani oleh seluruh peserta Musyawarah Nasional Ulama I dengan Motto MUI adalah untuk mewujudkan Ukhuwah Islamiyah dalam “ Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia ”.
MUI sebagai institusi keagamaan berusaha untuk:
– Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridai Allah.
– Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat.
– Meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antarumat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.
– Menjadi penghubung antara ulama dan umara (pemerintah) dan penerjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional.
– Meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat.