KAJARI DEMAK LURUSKAN KONTROVERSI KASUS PENJAGA KOLAM IKAN BACOK “ MALING IKAN ”

Jatengtime.com-Demak-Kasus hukum penjaga kolam ikan, Kasminto alias Mbah Minto (74) warga warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen yang membacok Marjani, 38, warga Desa Wonosari, Kecamatan Bonang yang tertangkap tangan maling (ikan) menggunakan alat “ Stroom ikan ” pada 7 September 2021 lalu sempat viral dan menuai kontroversi di media sosial (medsos) memasuki babak baru.

Mbah Minto yang bertugas sebagai penjaga kolam ikan milik Suhadak, 52, warga Desa Pasir, selanjutnya berstatus sebagai terdakwa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Demak dituntut 2 tahun penjara (ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara) oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak.

Beragam tanggapan dari Netizen dijagad maya banyak yang menyayangkan proses hukum terhadap mbah Minto tetap dilanjutkan setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Demak.

Ada yang merasa kasihan karena usia beliau yang sudah uzur, ada yang beranggapan kenapa (terkesan) Mbah minto yang disalahkan padahal beliau sebagai penjaga kolam ikan memang sudah seharusnya menjaga kolam dari segala bentuk aksi pencurian.

Namun ada juga Netizen yang mendukung proses hukum terhadap mbah Minto karena (menurutnya) dinilai “ main hakim sendiri ” membacok maling sebanyak 2 kali dengan menggunakan celurit.

Kajari Demak, Suhendra SH bersama Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dan Kasipidum Yansen Dau saat jumpa pers Selasa (30/11/2021) di Kantor Kejari Demak, Jalan Sultan Fatah, Kota Demak meluruskan kasus berdasarkan “ Fakta Pengadilan ” tuntutan JPU terhadap Mbah Minto dinilai telah sesuai prosedur KUHP dan “ telah sesuai dengan rasa keadilan ”.

“ Perlu kami luruskan, bahwa sesuai fakta persidangan yang berkembang, bahwa tidak benar korban melakukan perlawanan atau membalas saat dibacok terdakwa. Karena itupula, tidak ada alasan terdakwa (Mbah Minto) membela diri…” kata Suhendar.

Fakta persidangan juga menunjukkan, terdakwa “ memang ingin ” melukai korban (Marjani). “ Kalau ada yang bilang bahwa terdakwa membacok karena membela diri itu tidak tepat dan keliru…” ujarnya.

Menurut Kajari, terdakwa Mbah Minto dinilai “ sengaja ” (main hakim sendiri) membacok korban dengan celurit dua kali hingga melukai bahu dan tangan korban.

“ Tindakan main hakim sendiri ini yang tidak kita inginkan. Sebab dapat membahayakan nyawa orang lain. Padahal, waktu itu, tidak ada hal yang membahayakan terdakwa sehingga tetap melakukan pembacokan…” ungkapnya.

Saat dibacok korban juga meminta ampun dan masih ingin hidup, namun terdakwa tetap melakukan pembacokan. Terdakwa juga tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mau berdamai.

“ Yang turut memberatkan tuntutan JPU kepada terdakwa adalah tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mau berdamai. Kasus ini juga tidak bisa direstorative justice karena sejak awal terdakwa tidak pernah ada kata kata berdamai. Apalagi, ini kasus pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun…” imbuhnya. (Bersambung).