JOKOWI INSTRUKSIKAN KAPOLRI AGAR BERANTAS PINJOL ILEGAL

Jatengtime.com-Jakarta-Kasus kejahatan Pinjol ( Pinjaman Online ) yang meresahkan dan merugikan masyarakat menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi prihatin, situasi pandemi Covid-19 saat ini justru dimanfaatkan oleh para pelaku melakukan kejahatan kepada mereka yang terdampak ekonominya.

Presiden langsung memberikan instruksi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.

Kapolri, Selasa (12/10/2021) kemudian memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.

“ Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif…” tegas Listyo.

Untuk melancarkan aksinya, para pelaku kejahatan pinjol ini juga kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur, sehingga banyak yang menjadi korban.

“ Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat…” imbuhnya.

Kapolri menyebut pinjol ilegal sangat merugikan karena data diri korban bakal dimanfaatkan jika pembayaran telat atau tak bisa melunasi pinjaman, bahkan ada yang sampai bunuh diri karena tidak bisa membayar.

“ Dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar…” ungkapnya.

Listyo menjabarkan upaya pre-emtif agar jajarannya melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat terkait bahaya pinjol ilegal.

Upaya pre-ventif, jajarannya agar melakukan patroli siber serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

Upaya represif, jajaranya diperintahkan lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

“ Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara…” pungkasnya.