OKNUM USTADZ YANG ANIAYA SANTRI DI DEMAK DITETAPKAN JADI TERSANGKA

Jatengtime.com-Demak-Penyidik PPA Polres Demak akirnya menetapkan Muslimin (33), oknum ustadz pendamping santri Pondok Pesantren Tanfidz Anak Darul Musthofa, Kampung Krajan, RT 02/04, Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan.
Aksi penganiayaan yang direkam warga dilakukan Muslimin (33) alamat Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur Kabupaten Demak viral, menghebohkan medsos dan menjadi perhatian kusus banyak pihak dari berbagai daerah.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (6/9/2021) menyatakan dari hasil penyelidikan unit PPA Muslimin terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap anak-anak (santri).
“ Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Dari hasil penyelidikan, benar korban mengalami kekerasan. Ada yang di bagian kepala, ada yang di bagian punggung, ada yang di bagian perut, dan ada yang di bagian pipi. Penyidik juga sudah meminta visum…” kata Budi.
Sebagai langkah antisipasi kemungkinan ada dampak psikis yang dialami santri-santi tersebut pasca mengalami kekrasan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Demak.
“ Yang tidak kalah penting, kita koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Demak untuk memberikan pendampingan kepada anak-anak yang mengalami kekerasan. Pasti ada efeknya akibat kekerasan tersebut secara psikis….” imbuhnya.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.