PEMERINTAH SITA 49 ASET TANAH PENGEMPLANG BLBI, DARI MEDAN HINGGA TANGERANG

Jatengtime.com-Jakarta-Pemerintah terus memburu aset para pengemplang skandal dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dimanapun berada.

Hasil awal, Satgas BLBI dengan mengandeng Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hari ini, Jum’at (27/8/2021) pemerintah sukses menyita 49 aset yang dikempalng dari Bank Plat Merah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers penyitaan aset BLBI di perumahan Perumahan Lippo Karawaci, Kel. Kelapa Dua, Tangerang, Jumat (27/8/2021) mengatakan 49 bidang aset tanah yang telah disita terkait dengan skandal BLBI tersebut tersebar di sejumlah wilayah mulai Medan hingga Tangerang seluas 5.291.200 meter persegi.

“ Tadi ada 49 bidang tanah yang terletak di empat titik lokasi luasnya 5.291.200 meter persegi. Lokasinya ada di Medan, Pekanbaru, Bogor dan hari ini kita hadir secara fisik di Tangerang Karawaci…” kata Sri Mulyani.

Khusus untuk aset di wilayah Karawaci yang disita tersebut telah dipasangi “ Plang Negara (aset ini sekarang dimiliki oleh negara) ” memiliki luas sekitar 25 hektare (ha) dengan nilai mencapai triliunan rupiah dengan perhitungan harga tanah per meter Rp 20 juta.

“ Aset-aset properti yang selama ini berada di Lippo Karawaci luasnya 25 ha, menurut Pak Bupati 1 meter persegi, sekarang 20 juta. Jadi 25 hektar ini nilainya triliunan…” ungkapnya.

Sri Mulyani mengucapkan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu Satgas BLBI dalam menyita aset tersebut.

“ Tadi dilakukan pemasangan tanda plang bahwa aset ini sekarang dimiliki oleh negara. Saya senang tadi semua plangnya banyak dari institusi di situ tidak hanya Kemenkeu yang mengelola aset negara tapi ada simbol dari Kepolisian, Kejaksaan, Polhukam, ATR, Kemenkumham ini bagus. Saya berharap sesudah ini tim BLBI melakukan pengamanan Kalau di tempat lain mungkin perlu dibangun pagarnya supaya kelihatan dan jelas kepemilikan negara tersebut…” pungkasnya.