KENAPA POLRI BARU MENANGKAP YAHYA WALONI SETELAH DILAPORKAN 27 APRIL 2021…?

Jatengtime.com-Jakarta-Netizen di medsos menanyakan kenapa Polri baru menangkap Yahya Waloni, “ penceramah (?) ” yang mengumbar SARA dengan menghina dan melecehkan agama Kristen pada Kamis (26/8/2021) sore, padahal komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme telah melaporkan ke Bareskrim Polri yang tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM, sejak Selasa 27 April 2021 lalu.

Pegiat media sosial, Denny Siregar lewat akun Twitternya menyerukan segera tangkap Yahya Waloni setelah setelah YouTuber Muhammad Kece ditangkap dengan dugaan kasus serupa.

Dalam seruannya itu, Denny Siregar tak lupa mengunggah video lawas Yahya Waloni saat berceramah berisi konten penodaan terhadap agama Kristen.
“ Mempelajari kebenaran Alquran, mempelajari kebohongan bible Kristen. Saya yang ditantang atau dilapor ke Mabes Polri, kan begitu. Saya tak mengatakan bible Kristen fiksi, tapi bible Kristen itu palsu…! ”.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021) pagi kepada awak media menerangkan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Yahya Waloni memang baru dilakukan.

Hal ini lantaran penyidik harus profesional, perlu cermat dalam menangani kasus sensitif ini.

“ Polri harus profesional, bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua laporan itu ditanggapi…” kata Rusdi.

Pasal yang yang sama juga dipersangkakan kepada YouTuber Muhammad Kece yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama.

“ Yang bersangkutan (Yahya Waloni ), sama (Muhammad Kece). Perilaku tindakannya relatif sama, karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video diakun YouTube Tri Datu…” ujarnya.

Rusdi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri.

“ Percayakan kepada kami, Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku…” pungkasnya.

Penyidik menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis, yaitu :
– Pasal 156a KUHP Pasal ujaran kebencian dan penodaan agama yang secara historis merupakan pasal yang ditambahkan dalam KUHP melalui  Pasal 4 Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama, yang mengatur sebagai berikut:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (1) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; (2) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
– Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

“ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.