BUPATI KUDUS : “ KATA ” DIREKTUR RSUD, POTONGAN INSENTIF NAKES INISIATIF NAKES SENDIRI (?)

Jatengtime.com-Kudus-Geger kasus Sunatan Masal dana insentif Nakes di Kabupaten Kudus makin blunder.

Jerih payah Nakes yang menjadi Garda Terdepan penanganan Covid-19 sampai mempertaruhkan nyawa, resmi diberikan negara dengan berdasarkan payung hukum yang sah.

Namun berdasarkan pengakuan beberapa Nakes, mereka tidak mengetahui bahwa negara memberikan dana insentif yang diatur dalam beberapa kebijakan yang dapat dibuka lewat aplikasi pencarian google, antara lain :

  • (file:///C:/Users/ZA/Downloads/kmk-no-hk0107-menkes-278-2020-ttg-pemberian-insentif-dan-santunan-kematian-nakes-yang-menangani-covid-19.pdf)
  • (file:///C:/Users/ZA/Downloads/kmk4344-2021.pdf)
  • (file:///C:/Users/ZA/Downloads/SE%20Bersama%20MDN%20dan%20MENKES%20ttg%20Percepatan%20Pemberian%20Insentif%20bagi%20Tenaga%20Kesehatan%20Daerah%20Yang%20Menangani%20COVID%2019%20(1).pdf)

Salah satu penekanan adanya hak Garda Terdepan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama NOMOR 440/4066/SJ NOMOR HK.01 .O8iMenk esl930 12021 TENTANG PERCEPATAN PEMBERIAN INSENTIF BAGITENAGA KESEHATAN DI DAERAH YANG MENANGANI CORONA Y/RUS D/SEASE2O19 :
Bahwa Tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam upaya penanganan Corona VrTus Dlsease 2019 (COVID-19), telah membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, oleh karenanya perlu diberikan apresiasi dalam bentuk pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan
Pembayaran besaran insentif kepada tenaga kesehatan di daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O1.07/Menkesl4239l2021 tentang Pemberian lnsentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 20rg (COVID-19) sebagai berikut:
a. Dokter spesialis : Rp 15.000.000,00
b. Peserta PPDS : Rp 12.500.000,00
c. Dokter Umum dan Dokter Gigi : Rp 10.000.000,00
d. Bidan dan Perawat : Rp 7.500.000,00
e. Tenaga Kesehatan Lainnya : Rp 5.000.000,00
Pemberian besaran insentif diberikan kepada tenaga kesehatan yang bekerja paling sedikit 14 (empat belas) hari di fasilitas pelayanan kesehatan dalam 1 (satu) bulan.
Tenaga kesehatan bekerja kurang dari 14 (empat belas) hari, maka besaran insentif dihitung berdasarkan jumlah hari bertugas dibagi 14 (empat belas) hari dan dikalikan besaran insentif.
Besaran alokasi insentif tenaga kesehatan di daerah dianggarkan selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai Januari 2021 sampai dengan Desember 2021.

Bupati Kudus HM.Hartopo selepas acara panen raya di Desa Bulung Cangkring Kecamatan Jekulo, Senin (23/8/2021) berkilah..kata pak Direktur RSUD dr Loekmonohadi Abdul Aziz Achyar pemotongan dana insentif tersebut adalah atas inisiatif dari para nakes sendiri.

“ Kalau soal RSUD Kudus kemarin dari pimpinannya terutama pak Direktur (Abdul Aziz Achyar) memberikan (penjelasan kepada saya), saya garis besar saja. Intinya pemotongan itu adalah inisiatif dari orang itu sendiri (para nakes) dari tim di situ. Bentuk tim, artinya Pak Aziz juga sendiri tidak tahu. Yang inisiatif itu dianggap baik, karena merupakan solidaritas dari teman (sesama nakes)…” kilahnya.

Hartopo menambahkan tidak semua Nakes di RSUD Kudus mendapatkan insentif. Tidak semua nakes menangani pasien COVID-19. Sehingga ada beberapa nakes yang berinisiatif dan berkomitmen bersama untuk iuran. Iuran tersebut kemudian diberikan kepada nakes yang tidak mendapatkan insentif.

“ Dulu tidak masuk sistem untuk tunjangan maupun insentif tenaga kesehatan itu kan banyak sekali, walaupun berperan penanganan pasien COVID-19. Maka dari itu, teman (nakes) di sana (di RSUD Kudus) orang ini bisa mendapatkan semua…” ungkapnya.

“ Maka yang mendapatkan insentif ini katanya ditarik, maksudnya itu dengan komitmen bersama untuk memberikan ada sedikit yang kemudian dibagi kepada teman-teman kemarin yang menangani COVID-19 tapi tidak mendapatkan insentif…” imbuhnya.

Hartopo mengaku tidak mengetahui berapa jumlah iuran (para nakes) tersebut.

“ Intinya (Nakes iuran…?) seperti itu. Berapa besarnya saya tidak tahu, garis besarnya itu…” pungkasnya.

Direktur RSUD Kudus Abdul Aziz Achyar dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus Badi Ismoyo masih belum merespons telepon maupun pesan singkat dari awak media.

Kasus Sunatan Masal Insentif Nakes ditengarai juga terjadi diberbagai daerah dengan modus yang tidak jauh berbeda, Iuran atas inisiatif para Nakes.

Para Nakes berharap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng setelah mengumpulkan bahan keterangan dan bukti-bukti yang cukup dapat mengungkap kebenaran yang sebenarnya.

Apakah memang benar kata pak Direktur RSUD dr Loekmonohadi Abdul Aziz Achyar pemotongan dana insentif tersebut adalah atas inisiatif dari para nakes sendiri, atau kemungkinan ada arahan untuk iuran. (PH.Bintang).