DIDUGA DANA INSENTIF NAKES KUDUS DISUNAT, KRIMSUS POLDA JATENG TURUN TANGAN

Jatengtime.com-Kudus-Disaat pandemi COVID-19, Nakes (Tenaga Kesehatan) diseluruh dunia menjadi Garda Terdepan dan sangat beresiko terpapar virus tidak hanya nakes, namun hingga keluarga yang dirumah berpotensi terpapar.

Sudah tidak terhitung nakes dan keluarga terpapar, meninggal dunia, bahkan ada yang gugur dalam tugas bersama bayi yang dikandungnya.

Namun demikian masih saja ada oknum yang biadab, tega memanfaatkan dana insentif yang diberikan negara untuk nakes.

Padahal hak atas dana insentif resmi diberikan negara berdasarkan Surat Edaran Bersama NOMOR 440/4066/SJ NOMOR HK.01 .O8iMenk esl930 12021 TENTANG PERCEPATAN PEMBERIAN INSENTIF BAGITENAGA KESEHATAN DI DAERAH YANG MENANGANI CORONA Y/RUS D/SEASE2O19.

Bahwa Tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam upaya penanganan Corona VrTus Dlsease 2019 (COVID-19), telah membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, oleh karenanya perlu diberikan apresiasi dalam bentuk pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan.

Pembayaran besaran insentif kepada tenaga kesehatan di daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O1.07/Menkesl4239l2021 tentang Pemberian lnsentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 20rg (COVID-19) sebagai berikut:
a. Dokter spesialis : Rp 15.000.000,00
b. Peserta PPDS : Rp 12.500.000,00
c. Dokter Umum dan Dokter Gigi : Rp 10.000.000,00
d. Bidan dan Perawat : Rp 7.500.000,00
e. Tenaga Kesehatan Lainnya : Rp 5.000.000,00

Pemberian besaran insentif diberikan kepada tenaga kesehatan yang bekerja paling sedikit 14 (empat belas) hari di fasilitas pelayanan kesehatan dalam 1 (satu) bulan.

Tenaga kesehatan bekerja kurang dari 14 (empat belas) hari, maka besaran insentif dihitung berdasarkan jumlah hari bertugas dibagi 14 (empat belas) hari dan dikalikan besaran insentif.

Besaran alokasi insentif tenaga kesehatan di daerah dianggarkan selama 12 (dua belas) bulan terhitung mulai Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 .

Dana insentif Nakes di RSUD Loekmono Hadi Kudus terindikasi dikurangi (disunat) oleh oknum menejemen hingga Polda Jawa Tengah turun tangan melakukan penyelidikan.

Sedangkan menurut informasi, Pemkab Kudus telah mencairkan dana insentif untuk Nakes RSUD dr Loekmono Hadi dan fasilitas kesehatan (faskes) lainnya.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy kepada wartawan, Jum’at (20/8/2021).

“ Ya, benar ada informasi kasus pemotongan dana kesehatan di Kudus…” kata Iqbal.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, sejak Kamis (19/8/2021) telah menerjunkan tim kusus dan beberapa kali datang ke Kudus untuk meminta keterangan kepada sejumlah pihak terkait guna mengumpulkan bahan keterangan dan bukti-bukti yang cukup.

Bupati Kudus Hartopo ketika dimintai keterangan mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan dari Krimsus Polda Jateng yang terkenal dengan sebutan “ Sukun “.

“ Jika benar ada dugaan pemotongan dana insentif tenaga kesehatan, seluruh pihak yang berperan harus ikut bertanggung jawab dan harus ditelusuri…” ujar Hartopo.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono ‎mengaku tidak mengetahui ada dugaan pemotongan dana insentif Nakes.

Eko menegaskan bahwa pencairan dana insentif nakes diberikan langsung kepada masing-masing penerima lewat rekening.

“ Nggak ngerti kalau itu (potongan dana nakes), kami tidak tahu dan urusan dengan mereka. Kami pencairannya sesuai regulasi. Transfer ke rekening masing-masing penerima…” ungkapnya.

Jika benar terjadi bukti pemotongan dana insentif tersebut, maka setali tiga uang dengan dugaan KPK tentang kejahatan serius ini yang diduga kuat terjadi tidak hanya di Kudus. (https://www.jatengtime.com/2021/08/18/kpk-cium-aroma-tak-sedap-kemenkes-lambat-bayar-rumah-sakit-dan-insentif-nakes-dipotong.html)

KPK bahkan menegaskan sebuah metode : Insentif yang seharusnya diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut dikabarkan dilakukan pemotongan oleh oknum pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien COVID-19.

Lembaga anti Rasuah yang dipimpin Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si (mantan Direktor Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Tahun 2011) juga mengelompokan sejumlah permasalahan dan atau upaya korupsi dana Covid, yaitu :
– Potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).
– Proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
– Proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.
(PH.Bintang)