KPK CIUM AROMA TAK SEDAP KEMENKES, LAMBAT BAYAR RUMAH SAKIT DAN INSENTIF NAKES DIPOTONG

Jatengtime.com-Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam memantau perkebangan penggunaan anggaran negara untuk penanggulangan COVID-19.

KPK menyebut anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam pengadaan untuk masa pandemi COVID-19 ini sebesar Rp 130 triliun.

Awalnya KPK menerima berbagai informasi anggaran COVID-19 termasuk adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan (Nakes) oleh oknum pihak manajemen rumah sakit (RS) dengan besaran antara 50-70 persen.

Insentif yang seharusnya diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut dikabarkan dilakukan pemotongan oleh oknum pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien COVID-19.

KPK mengimbau kepada pihak manajemen RS atau pihak terkait agar tidak memotong insentif yang diberikan kepada nakes.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers, Rabu (18/8/2022) menyebutkan dengan anggaran fantastis itu, ternyata KPK masih menemukan adanya kelambatan dalam klaim biaya rumah sakit dan insentif tenaga kesehatan (Nakes).

“ Khusus buat Kementerian Kesehatan agak lain lagi. Karena anggarannya sekitar Rp 130 triliun, pengadaannya bukan main. Jadi kita masuk ke dalam tim Kemenkes, jadi kita lakukan kunjungan lapangan, untuk memastikan klaim dari RS untuk biaya penanganan COVID itu memang benar, orangnya COVID beneran gitu ya…” kata Nainggolan.

Nainggolan menyebut kelambatan klaim rumah sakit khususnya pada klaim para nakes itu paling banyak terjadi di daerah.

“ Tapi yang kita temukan masalahnya klaimnya lambat, yang kedua insentif untuk nakes orangnya benar dan klaimnya benar. Ternyata yang ditemukan adalah klaimnya lambat terutama yang buat daerah…” ungkapnya.

Dalam menyelesaikan masalah tersebut KPK akan menyurati Kemenkes. KPK pun juga memantau program percepatan vaksinasi pemerintah yang gratis.

“ Jadi kita surati (Kemenkes) gimana untuk mempercepat. Dan yang terakhir kita masuk ke program vaksinasi. Vaksin pemerintah yang gratis, yang gotong royong kita nggak ikut…” imbuhnya.

Terhitung sejak Maret hingga akhir Juni 2020, melalui kajian cepat terkait penanganan COVID-19, khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.

Temuan Lembaga Anti Rasuah tersebut (berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020) dikelompokan sejumlah permasalahan, yaitu :
– Potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).
– Proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
– Proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.