125 NARAPIDANA RUTAN KELAS IIB DEMAK TERIMA “ KADO HUT KEMERDEKAAN RI ” BERUPA REMISI, 1 ORANG HIRUP UDARA BEBAS

Jatengtime.com-Demak-Sebanyak 125 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Demak mendapatkan kado istimewa HUT Republik Indonesia ke-76 pada hari Selasa 17 Agustus 2021 berupa Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa hukuman.

Pemberian surat remisi secara simbolis diserahkan langsung Bupati Demak dr.Hj. Eistianah.SE-KH usai upacara peringatan HUT Republik Indonesia ke-76, komplek pendopo kabupaten disaksikan Wakil Bupati Ali Makhsun.M.S.i, jajaran Forkopimda dan Kepala Rutan Riski Burhannudin, A.Md.,IP.,S.Sos.,M.Si.

Kepala Rutan Riski Burhannudin, A.Md.,IP.,S.Sos.,M.Si kepada jatengtime.com menyampaikan keterangan sebanyak 125 narapidana ( istilah yang beliau sering sebut Warbin atau Warga Binaan ) mendapat remisi dengan rincian 124 narapidana memperoleh remisi umum (RU) I dan 1 narapidana bisa langsung bebas karena memperoleh remisi umum (RU) II.

Berdasarkan lama remisi yang diperoleh para Warbin beragam, mulai dari dua bulan hingga lima bulan.

Lebih detail, Riski menyebut pembagian Remisi Umum berdasarkan besarnya perolehan antara lain satu bulan sebanyak 63 orang, dua bulan 33 orang, tiga bulan sebanyak 20 orang, empat bulan sebanyak 8 orang dan lima bulan bulan 1 orang.

Karutan yang telah berhasil menyulap suasana Rutan Demak yang asri dengan menata taman dan tanaman di bebrapa sudut bangunan ini menyampaikan bahwa pemberian remisi ini tidak diberikan kepada seluruh narapidana, melainkan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan, baik administrasi maupun subtantif.

“ Ada syarat apabila ingin menerima remisi, diantaranya harus berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan…” kata Riski.

Pria yang gencar memberikan beberapa pelatihan ketrampilan bagi para Warbin ini berharap para Warbin yang menerima remisi dapat terus berkelakuan baik setelah kembali ke masyarakat, tidak mengulangi perbuatannya dan tidak kembali Rutan atau Lapas manapun.

“ Harapan kami seluruh jajaran Rutan Kelas IIB Kabupaten Demak, semoga mereka yang saai ini menerima remisi dapat terus berkelakuan baik setelah kembali ke masyarakat, tidak mengulangi perbuatannya dan tidak kembali Rutan atau Lapas manapun…” pungkasnya.

Pelaksanaan pemberian remisi ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada.