KEJAKSAAN GELEDAH KANTOR SUDIN JAKARTA BARAT DAN SMKN 53 CENGKARENG, AMANKAN 3 KOPER DOKUMEN SERTA CPU

Jatengtime.com-Jakarta-Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menggeledah Kantor Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat terkait dugaan tindak pidana Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018-2019 senilai Rp 7,8 miliar itu.

Sebelumnya petugas Kejaksaan juga menggeledah SMKN 53 Cengkareng juga terkait dugaan tindak pidana Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar Rabu (26/5/2021) membenarkan terkait dua tempat tersebut.

“ Iya benar penyidik tindak pidana korupsi melakukan penggeledahan di dua tempat…” kata Edwin.

Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, penyidik mengamankan tiga koper dokumen dan CPU komputer pada dua lokasi penggeledahan.

Penggeledahan aparat Kejaksaan tersebut, Selasa (25/5/2021) sebelumnya mendapat restu dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan mempersilahkan menyelidiki pejabat terkait.

“ Pembiayaan (BOS dan BOP) disusun sama-sama oleh eksekutif dan legislatif. Dalam pelaksanaannya ada mekanisme, standar, aturan dan SOP. Bila dirasa nanti ada yang kurang silahkan dicek, diperiksa, tidak ada masalah…” kata Riza.

Riza menambahkan, setiap warga termasuk pejabat punya hak yang sama dimata hukum, sehingga tidak ada masalah ketika mereka harus diperiksa secara hukum.

“ Kami tidak ada masalah untuk setiap pejabat dicek, diperiksa, diawasi, dipantau. Kita saling mengisi satu sama lain, eksekutif bekerja membangun…” imbuhnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.