MAYAT ANAK PEREMPUAN DI TEMANGGUNG TINGGAL KULIT DAN TULANG, KARENA PRAKTEK PERDUKUNAN

Jatengtime.com-Temanggung-Mayat “ Bunga “ (7) yang masih duduk di SD, disimpan oleh orang tuanya sendiri selama 4 bulan di dalam kamar. Saat ditemukan keadaan Bunga yang beralamat di Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, sangat memilukan, tergolek ditempat tidur hanya tersisa kulit dan tulang.

Kasus ini terungkat setelah petugas Polsek Bejen, hari Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB menerima laporan warga bahwa ada penemuan mayat anak perempuan di dalam rumahnya, diduga karena pembunuhan.

Meninggalnya bunga diduga karena praktik perdukunan yang dilakukan Haryono (56) yang berprofesi sebagai orang pintar atau dukun dibantu Budiono (43) yang masing-masih masih tetangga korban.

Hasil pemeriksaan dan keterangan saksi (sementara) terungkap bahwa orangtua bunga terpengaruh bujuk rayu Haryono yang menyarankan agar korban diruwat agar tidak nakal.

“ Dugaan awal sementara, orangtua korban mau melakukan tindakan tersebut atas pengaruh bujuk rayu H, yang dikenal sebagai orang pintar atau dukun. Saat itu kondisi korban diyakini nakal, lalu H mengatakan…wah, anakmu dihinggapi mahluk dunia lain…” kata Benny.

Bulan Januari 2021, ritual ruwat yang tidak manusiawi dan tergolong sadis atas permintaan Haryono adalah dengan cara menenggelamkan korban di bak mandi, hingga akhirnya meninggal dunia.

“ Orang tua korban, disuruh H, juga B, agar korban diruwat. Caranya dengan ditenggelamkan. Itu motif sementara…” jelasnya.

Pada kesempatan itu, kapolres meminta masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas lingkungan masing-masing dan tidak mudah terpengaruh dengan hal buruk yang sampai menimbulkan korban.

“ Tolong betul-betul dipikir ulang kalau ada nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Kalau pun ada kenakalan anak, pasti ada cara pembenahan, bukan diselesaikan dengan KDRT…” tegas Benny.

Para pelaku dijerat pasal berlapis, UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76 huruf c dan Pasal 80 Subsider Pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ditambah Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar.