GIBRAN KEMBALIKAN UANG PUNGLI ATAS NAMA ZAKAT KE 145 PEMILIK TOKO

Jatengtime.com-Surakarta-Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Minggu (2/5/2021) dengan berjalan kaki mengembalikan uang kepada pemilik 145 pertokoan yang ada di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.

Uang yang dikembalikan Putra Sulung Presiden Jokowi ini merupakan hasil pungutan liar yang diduga dilakukan oleh Linmas atas perintah Lurah Gajahan.

Uang pungli yang dikembalikan oleh Gibran pada 145 toko cukup bervariasi, mulai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Secara resmi Gibran telah memberhentikan jabatan Lurah Gajahan, Senin (3/5/2021) karena melakukan pungli dan proses selanjutnya, kasus ini diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKS) untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP 53.

“ Apapun alasannya, pungli untuk memberikan THR tidak boleh. Di suratnya tercantum zakat sodaqoh Fitroh. Yang boleh cuma BAZNAS. Itu sudah menyalahi aturan. Lurah ikut tanda tangan itu makin salah. Jadi harus dicopot. Untuk proses selanjutnya saya serahkan pada inspektorat dan dinas terkait…” kata Gibran.

Sikap tegas Gibran mengusut, memberhentikan Lurah serta mengembalikan uang pada pemilik toko yang ada di wilayah Gajahan ini, sebagai bentuk respon dirinya menyusul munculnya keluhan dari sejumlah warga tentang adanya praktik pungutan liar mengatas-namakan zakat oleh Linmas dengan membawa surat bertanda tangan Lurah Gajahan.

“ Mereka rutin meminta sumbangan kepada toko-toko dan mereka terbiasa memberinya. Nilainya juga sukarela mulai dari 50 ribu-100 ribu.Sekali lagi ya…kita harus membiasakan diri untuk sesuatu yang benar. Jangan membenarkan sesuatu yang sudah biasa. Gitu lo. Tradisi pungli kok dibiarkan. Ini gak bisa harus dipotong. Gak boleh seperti itu..! “ tegas Gibran.

Gibran menyatakan sudah ada badan atau lembaga yang paling berwenang untuk menarik zakat, infaq dan shodaqoh yang ditunjuk oleh negara, yaitu Baznas.

“ Saya ucapkan terima kasih pada warga gajahan yang sudah melaporkan kejadian ini. Praktik ini harus segera disudahi. Karena yang berhak menarik zakat, infaq dan shodaqoh itu Baznas…” kata Gibran.

Saat mengembalikan uang pungli, Gibran juga berpesan pada pemilik toko, untuk tidak memberikan sumbangan apapun pada siapapun.

Gibran juga akan mengecek di kelurahan lain. Tidak menutup kemungkinan, ungkap Gibran, dugaan pungli serupa juga terjadi di kelurahan lain.

“ Saya akan cek di kelurahan lain. apakah ada tindakan serupa ini juga terjadi. Ini saya mau cek lagi. Biasanya sudah ada satu ini, maka keluarahan lain akan bersuara…” imbuhnya.

Tak hanya pada Lurah, peringatan keras itupun diberikan Gibran pada para Camat. Gibran secara tegas tak akan memberi ampun pada Lurah maupun Camat yang berani melakukan pungli.

“ Ini pun berlaku untuk para Camat…” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.