RIZIEQ SOK KUTIP “ HADIST RASULUALLAH “, JPU GANTI BEBERKAN HADIST YANG SEBENARNYA

Jatengtime.com-Jakarta-Maksut hati Rieziq Shihab sok-sokan mengutip Hadist Rasuluallah dalam persidangan yang telah berkali-kali dilecehkanya, justru Jaksa Penuntut Umum (JPU) menangkis membeberkan hadist yang sebenarnya.

Sok mengutip hadits pentolan mantan ormas terlarang di Indonesia dan tim pengacaranya ini dituangkan dalam eksepsi (nota keberatan) terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor.

Satu per satu eksepsi Rizieq dan pengacara ditanggapi dan dibantah oleh JPU yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021) antara lain :

– Kutip Hadis Rasuluallah Muhammad SAW.

Tidak hanya mengutip hadist, bahkan dalam sidang eksepsi sebelumnya Rizieq menggunakan ayat suci Al-Qur’an untuk menyerang jaksa. Tapi jaksa juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW untuk membantahkan dalil Habib Rizieq dan pengacara.

Rizieq menuduh Kejaksaan dan Kepolisian telah memfitnah dirinya. Jaksa menanggapi tuduhan tersebut dengan hadis yang sebenarnya membahas tentang keadilan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW.

“ Keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi pedoman dalam penerapan pidana umum di Indonesia…” kata JPU.

“ Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum terketuk hati untuk meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya (yang bersabda, yang artinya Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu, lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya…”

Hadist yang dikutip JPU kemungkinan besar diambil riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688) yang menceritakan :

أَنَّ قُرَيْشًا أَهَمَّهُمْ شَأْنُ الْمَرْأَةِ الْمَخْزُومِيَّةِ الَّتِي سَرَقَتْ، فَقَالُوا: مَنْ يُكَلِّمُ فِيهَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَقَالُوا: وَمَنْ يَجْتَرِئُ عَلَيْهِ إِلَّا أُسَامَةُ، حِبُّ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَلَّمَهُ أُسَامَةُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ؟» ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ، فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا»

“ Sesungguhnya orang-orang Quraisy mengkhawatirkan keadaan (nasib) wanita dari bani Makhzumiyyah yang (kedapatan) mencuri. Mereka berkata, ‘Siapa yang bisa minta saran dan pendapat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?’ Mereka pun menjawab, ‘Tidak ada yang berani kecuali Usamah bin Zaid yang dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.’ Maka Usamah pun minta saran dan pendapat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meringankan atau membebaskan wanita tersebut dari hukuman potong tangan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda “ Apakah Engkau memberi syafa’at (pertolongan) berkaitan dengan hukum Allah..?”.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berdiri dan bersabda :
“ Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya “.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjelaskan hadis ini dengan berkata Inilah Keadilan. Inilah penegakkan hukum Allah, yaitu bukan atas dasar mengikuti hawa nafsu.

Rasulullah Muhammad SAW saja bersumpah, jika Fatimah binti Muhammad yang mencuri tentunya Fatimah lebih mulia secara nasab dibandingkan dengan wanita bani Makhzum tersebut karena Fatimah adalah pemimpin para wanita di surga, maka Rasulullah Muhammad SAW sendiri yang akan memotong tangannya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah dalam kitab Syarh Riyadhus Shalihin, 1/2119, Maktabah Asy-Syamilah menambahkan :
” Demikianlah, wajib atas pemimpin (pemerintah) untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Mereka tidak boleh memihak seorang pun karena hubungan dekat, kekayaannya, kemuliaannya di masyarakat (kabilah/sukunya), atau sebab lainnya “.

JPU justru lebih paham memaknai hadist Rasuluallah bahwa siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan, dengan kata lain sesuai dengan adidium hukum yang berbunyi Fiat Justitia Et Pereat Mundus, dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan.

“ Walaupun Fatimah merupakan putri, dan Dzurriyah keturunan langsung dari Rasuluaallah Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya…” tegas JPU.