Jatengtime.com-Jakarta-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Kamis (28/1/2021) merilis tampilan baru Meterai tempel Rp 10.000.
Bea meterai atau yang lazim sering disebut Materai adalah pajak atas dokumen/ wajib pakai meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, meterai tempel Rp 10.000 hari ini sudah bisa didapatkan masyarakat pengguna di kantor PT Pos seluruh Indonesia.
“ Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat. DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi)…” kata Hestu.
Adapun ciri umum meterai tempel Rp 10.000 tersebut antara lain :
– Terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila.
– Terdapat angka 10.000 dan tulisan “ SEPULUH RIBU RUPIAH “ yang menunjukkan tarif bea meterai.
– Teks mikro modulasi “ INDONESIA “.
– Blok ornamen khas Indonesia, dan lain-lain.
Ciri khusus meterai tempel Rp 10.000 tersebut antara lain :
– Warna meterai didominasi merah muda.
– Serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas.
– Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “ djp “ dan sebagainya.
Desain meterai tempel Rp 10.000 yang baru mengusung tema Ornamen Nusantara untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
Jika stok meterai tempel lama/ edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan cara :
– Nilai meterai paling sedikit Rp 9.000.
– Caranya dengan membubuhkan beberapa meterai sekaligus seperti 3 meterai senilai Rp 3.000, 1 meterai Rp 3.000 dan 1 meterai masing-masing Rp 6.000.
Hestu menghimbau kepada masyarakat untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai Rp 10.000 dari Kantor Pos penjual yang terpercaya.
Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.
Dokumen-dokumen yang wajib pakai materai tempel Rp 10.000.
UU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur tentang bea meterai Rp 10.000 dikenakan atas dokumen-dokumen :
– Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
– Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
– Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
– Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.
– Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
– Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
– Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang :
a. Menyebutkan penerimaan uang.
b. Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
– Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
– Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Meterai digital (E-meterai).
Untuk diketahui masyarakat, bahwa perkembangan ekonomi digital menyebabkan adanya peralihan penggunaan dokumen kertas ke dokumen elektronik. Bea meterai nantinya juga tersedia dalam bentuk digital atau elektronik.
Berdasarkan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE), kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hanya saja dokumen elektronik tidak tercakup dalam UU Bea Meterai yang dibuat tahun 1985.
Dokumen elektronik dipakai karena banyak transaksi yang belum ter-capture dalam perkembangan teknologi seolah-olah tidak dikenakan bea meterai.
Guna menghindari ketimpangan, atau justru tidak adanya equal treatment bagi dokumen fisik yang selama ini patuh bea meterai, maka dibutuhkan meterai digital yang cara membelinya seperti membeli pulsa.
Meterai digital seperti pulsa, terdapat code generator yang dibuat 1 sistem dan akan diisikan semacam wallet berisi total nilai meterai yang sudah dibayar.