KOMISI B DPRD DEMAK SEMPROT PT ANWUSA, SUDAH MINTA DANA 3 M BUAT PABRIK AIR KEMASAN, TAPI BELUM ADA PABRIKNYA

Jatengtime.com-Buntut sidak Komisi B DPRD Demak, Senin(18/1/2021) pagi ke lokasi bakal pabrik Air Minum Kemasan berlabel Dmax yang dikelola PT Anwusa (Aneka Wira Usaha) di Desa Jatirogo, Kecamatan Bonang berbuntut panjang.

Siangnya, komisi B DPRD Demak langsung memanggil seketika Direktur PT Anwusa, Bambang Andoko didampingi Kabag Perekonomian Edi Suntoro dan stafnya Slamet Karyono di ruang Komisi untuk dimintai keterangan perihal masalah ini yang dinilai banyak pihak terkesan janggal.

Ketua Komisi B DPRD Demak Mukti Kholil mencecar dengan berbagai pertanyaan kepada Direktur PT Anwusa, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkab Demak yang telah mengajukan anggaran penyertaan modal sebesar Rp 3 miliar dalam APBD Perubahan 2020 untuk membangun pabrik kemasan air mineral.

Namun uang rakyat Demak senilai Rp 3 miliar yang katanya untuk anggaran penyertaan membuat pabrik kemasan air mineral bermerk Dmax tidak ditemukan bagunanya oleh wakil rakyat Demak.

Mukthi Kholil, politikus Gerindra didampingi anggota Komisi B Saiful Hadi, Fathan, Sudarno, Mansur, Abu Said, dan anggota lainnya awalnya bangga dengan terobosan PT Anwusa disaat pandemi covid-19 berani membuat pabrik air kemasan, setidaknya dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD). Namun, kenyataannya dilapangan tidak ditemukan pabriknya.

“ Temuan kami (Komisi B) dilapangan sangat memalukan. Seingat saya, anggaran Rp 3 miliar penyertaan modal itu untuk membangun pabrik dan perlengkapan mesinisasi. Tapi, ternyata tidak ada pabrik air kemasannya. Juga tidak ada mesin. Terus terang kami kecewa…” tegas Mukti diamini seluruh anggota Komisi B lainnya.

Sekretaris Komisi B, Saiful Hadi dari PDI-P menimpali dengan menanyakan nasib uang rakyat Rp 3 Miliar kepada piah PT Anwusa Demak.

“Secara pribadi, saya bangga. Sebab, saat pandemi Covid-19 seperti ini membuat pabrik air kemasan. Bisa untuk pemasukan PAD. Tapi, saat kita sidak ternyata tidak ada pabriknya. Lha uang Rp 3 miliar untuk bangun pabrik itu kemana…? Harus ada output-nya dong…” kata Saiful.

Anggota Komisi B lainya, Fathan dan Sudarno bergantian mempertanyakan kronologi pengajuan angka Rp 3 miliar, yang kemudian dalam perjalanannya tidak bisa dijalankan untuk bangun pabrik.

“ PT Anwusa sampai berani mengajukan anggaran Rp 3 miliar itu bagaimana…? Dewan komisaris bagaimana bisa mensikapi hal ini…? ungkap Fathan.

“ Harusnya dalam upaya akan membuat sesuatu program (pabrik air kemasan) harus sudah ada study banding, kajian ilmiah, kajian teknis, kelayakan dan kemampuan alam, kelayakan ada tidaknya sumber air baku dan lain-lainnya, baru mengajukan anggaran dong…? ” ujar Sudarno.

Mendengar berbagai pertanyaan tersebut, Direktur PT Anwusa, Bambang Andoko menjawab meski sudah dianggarkan Rp 3 miliar, namun dalam perjalananya belum mungkin mendirikan pabrik.

“ Dana (Rp 3 M) tidak cukup. Perlu dana besar…” kata Bambang.

Jawaban Bambang langsung dibantah Mukti Kholil.

“ Sejak awal (pengajuan) kami sudah tanyakan, dana sebesar itu sudah cukup atau belum…? Jawabnya sudah cukup…Ini bagaimana…? tegas Mukti.

Bambang lantas melanjutkan, saat dia kominukasi dengan komisaris, usaha air kemasan tersebut bisa dimulai dengan perjanjian bisnis joint venture dengan cara belajar dulu ke pabrik lain (?).

“ Kami sudah melakukan studi awal. Tapi, belum punya SDM yang cukup. Untuk bangun pabrik, komponennya banyak sekali tidak hanya mesin, tapi harus ada air. Sedangkan, air di Demak tidak layak (produk)…” kilahya.

Bambang mengaku, uang penyertaan modal Rp 3 miliar sudah dipakai sebesar Rp 650 juta. Meski belum ada pabriknya, namun launching air kemasan yang dikerjasamakan dengan pihak lain telah dilakukan.

“ Uang (Rp 650 juta) itu kami gunakan untuk uang muka dalam kerjasama dengan pihak lain. Ada joint logo dan kontrak tiga tahun dengan mendapatkan produk selama tiga tahun dengan jumlah yang ditentukan…” ungkapnya.

Mukthi Kholil kepada jatengtime mengaskan pihaknya kan melaporkan kepimpinan dewan dan menunggu arahannya.

“ Yang jelas kami kecewa dengan masalah ini. Itu uang Rp 3 miliar adalah uang rakyat Demak yang diminta mereka (PT Anwusa) untuk menyertaan modal membangun pabrik air mineral kemasan, pabriknya tidak ada. Tak tahunya sudah digunakan Rp 650 juta untuk uang muka dalam kerjasama dengan pihak lain. Mereka harus transparan kepada publik terkait segala alasan penggunaan uang itu. Dan kami akan melaporkan kepada pimpinan dewan untuk langkah selanjutnya…” pungkasnya.