HAKIM TOLAK PRAPERADILAN RIZIEQ DENGAN BERBAGAI PERTIMBANGAN

Jatengtime.com-Jakarta-Gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab, pentolan ormas yang sudah dilarang pemerintah ditolak Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti.

Banyak pertimbangan yang menjadi pertimbangan/ landasan hukum hakim menolak  menolak gugatan praperadilan tersebut yang putusanya dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (12/1/2021) antara lain :

Menilai acara pernikahan anak Rizieq Shihab dan Mualid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Petamburan, Jakarta Pusat :
– Rizieq mengajak seluruh pengikutnya untuk hadir diacara pernikahan anaknya dan maulid nabi Muhammad SAW.
– Panitia tidak menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19.
– Melanggar Pergub DKI Jakarta terkait penanganan Covid-19.
– Melanggar aturan Protokol Kesehatan.
– Angka positivity rate pasien covid-19 naik setelah 14 hari acara yang diadakan Rizieq.

“ Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi diperoleh fakta bahwa pada acara maulid nabi Muhammad SAW di Tebet, masyarakat telah mendengar secara langsung ketika Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq menyampaikan di sambutan baik saya undang seluruhnya ke acara pernikahan anak kami, dan maulid Nabi Muhammad SAW, siap hadir ? Siap hadir ? Takbir…?. Bahwa pihak panitia tidak menerapkan maksimal tentang protokol kesehatan upaya pencegahan Covid-19, bahwa dalam acara pernikahan sehingga dihadirkan massa banyak, bahwa terkait Pergub penanganan Covid-19 dimana jumlah orang dibatasi, bahwa massa Rizieq tercampur sehingga menimbulkan kerumunan massa…” kata Sahyuti.

– Angka positivity rate pasien covid-19 DKI Jakarta naik setelah 14 hari acara yang diadakan Rizieq.

“ Fakta dari keterangan saksi bahwa dalam kurun 14 hari sebelum acara pernikahan angka positivity rate 20,8, dan setelah acara pernikahan anak MRS sebesar 23,2 sehingga telah terjadi kenaikan positivity rate…” ungkapnya. ” papar hakim.

Oleh karena itu, hakim menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terhadap Rizieq Shihab adalah sah dengan didasari dari sejumlah bukti.

“ Menimbang bahwa dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah…” jelasnya.

Permintaan SP3 yang diajukan Rizieq juga tidak bisa dikabulkan hakim.

“ Menimbang atas fakta-fakta di atas, maka permintaan pemohon agar termohon menerbitkan surat penghentian maka bukan bagian peradilan. Menimbang oleh karena ditolak, maka biaya yang timbul dalam perkara harus dikenakan ke pemohon…” tegasnya.

Hakim juga menyebut sebelum menetapkan tersangka, penyidik Polda Metro Jaya telah memperoleh bukti-bukti dan menerima keterangan dari sejumlah ahli merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat.

“ Berdasarkan hasil interview saksi-saksi bahwa terhadap laporan informasi merupakan suatu pidana melawan hukum, atau dengan tulisan menghasut, melawan kekuasaan umum, agar supaya jangan mau menuruti peraturan UU, atau tidak mematuhi pelanggaran kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan masyarakat. Maka apa yang diajukan permohonan pemohon tidak beralasan, maka ditolak…” urainya.

Hakim juga menyoroti perihal ketidakhadiran Rizieq Shihab ketika dua kali dipanggil oleh Polda Metro Jaya, namun tidak pernah datang, maka hakim berpendapat, penyidikan yang dilakukan polisi telah sah.

“ Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi pelanggaran itu melanggar kewajiban. Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua apabila panggilan kedua tidak dipenuhi maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik. Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak…” tgasnya.