CHAT MESUM RIZIEQ DIBUKA LAGI, MENKO POLHUKAM : PROSES HUKUM HARUS DITERUSKAN

Jatengtime.com-Jakarta-Berawal dari pertanyaan akun Ma’mun Murod kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mahfud Md Mafud di akun twitternya, Sabtu (2/12/2020) tentang kasus Chat mesum Rizieq Shihab yang dibuka kembali, Mahfud menyebut tidak mengikuti kasus tersebut dari awal.

Namun Menko Polhukam berkomentar kasus chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab yang kembali dibuka, proses hukum harus diteruskan.

“ Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang praperadilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan…” jawab Mafud.

Mahfud mengaku telah bertanya soal kasus chat mesum tersebut kepada Polri, dan meminta proses hukum harus diteruskan, namun Mahfud tak ingin tahu dengan isi chat yang disebut antara Habib Rizieq dengan Firza Husein tersebut.

“ Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di SP-3 saat RS (Rizieq Shihab) ada di Saudi. Sekarang ada yang mempraperadilan SP-3 yak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tidak tahu dan tak ingin tahu…” ungkapnya.

Untuk diketahui, Laporan kasus yang menjerat Rizieq itu bermula dari rekaman layar (screenshot) percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dan Firza pada Januari 2017.

Kemudian pengusutan percakapan antara Rizieq dan Firza yang beredar lewat situs baladacintarizieq.com sehingga terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Februari 2017.

25 April 2017, Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dengan memanggil Rizieq sebagai saksi, namun ditunda karena Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan beribadah Umrah ke tanah suci di Mekkah, Arab Saudi.

8 Mei 2017, Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Rizieq untuk pemeriksaan sebagai saksi, Rizieq kembali tidak memenuhi panggilan tersebut karena masih berada di Arab Saudi.

29 Mei 2017, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan status tersangka untuk Rizieq. Saat penetapan status tersebut, Rizieq diketahui tidak pernah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa masih berada di Arab Saudi.

Berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan hakim tunggal menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus RS dan FH memiliki nomor perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel untuk dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh kepolisian.

Hakim berdasarkan keputusan tersebut selanjutnya memerintahkan selaku termohon, Polda Metro Jaya untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum kasus chat mesum tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi.