HADIAH AKIR TAHUN 2020, PEMERINTAH SECARA RESMI LARANG SEMUA KEGIATAN FPI

Jatengtime.com-Jakarta-Pemerintah Republik Indonesia secara resmi melarang segala bentuk kegiatan dan simbol ormas FPI (Front Pembela Islam) bikinan Rizieq Shihab di wilayah hukum NKRI.

Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020) menegaskan bahwa pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) ditetapkan diJakarta pada tanggal 30 Desember 2020 yang berisi melarang segala bentuk aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

“ Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa…” kata Mahfud.

Dalam konferensi pers yang dinilai banyak pihak sebagai hadiah pemerintah diakir tahun 2020 ini, Menteri Polhukam Mahfud Md didampingi pejabat-pejabat negara dan masing-masing telah membubuhkan tanda tangan beserta cap/ stempel resmi sebagai lembaga negara, yakni :
– Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
– Kapolri Jenderal Idham Azis.
– Kepala-BIN Budi Gunawan.
– Menkum HAM Yasonna Laoly.
– Mendagri Tito Karnavian.
– Kepala KSP Moeldoko.
– Menkominfo Johnny G Plate.
– Jaksa Agung ST Burhanuddin.
– Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
– Kepala PPATK Ediana Rae.

Mahfud membeberkan beberapa alasan sebagai dasar pembubaran FPI, salah satu alasannya adalah FPI dinilai sering melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar hukum.

“ Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya…” ungkap Mahfud.

Oleh karena itu Menteri Polhukam Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

“ Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI tidak ada dan harus ditolak…” tegasnya.

Surat keterangan terdaftar FPI sebagai organisasi kemasyarakatan berlaku sampai 20 Juni 2019 lalu dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKD itu.

Isi anggaran dasar FPI dianggap bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Kegiatan organisasi kemasyarakatan tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5 huruf d, Pasal 6 huruf f, Pasal 21 huruf b dan d, Pasal 59 ayat 3 huruf a, c, dan d, Pasal 59 ayat 4 huruf c, Pasal 82 a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Oleh karena secara de jure, 21 Juni 2019 ormas yang suka mensweeping dengan dalih atas nama agama dianggap bubar.

FPI melawan dan akan terus berjuang membela negara dan agama dari penghianatan para jongos yang tunduk oleh para cukong

Mendengar ormasnya dilarang pemerintah, Wakil Sekertaris Jendral Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin di Jakarta, Rabu (30/12/2020) kepada awak media menyatakan PA 212 bersama anggota FPI akan terus berjuang membela negara dan agama Islam di Indonesia (?).

“ Luar biasa kami yang jadi korban, justru kami yang dibubarkan. PA 212 bersama anggota FPI akan terus berjuang membela negara dan agama Islam di Indonesia. Kami berjuang baik ada organisasi atau tidak kami tetap berjuang membela negara dan agama dari penghianatan para jongos yang tunduk oleh para cukong…” tegasnya.