RIZIEQ SHIHAB TERANCAM PASAL 212 DAN 216 KARENA SEMBUNYIKAN HASIL SWAB

Jatengtime.com-Jakarta-Pentolan FPI (Front Pembela Islam) Rizieq Shihab berkali-kali menyatakan  telah melakukan tes swab secara mandiri, namun menolak untuk membeberkan hasil tes tersebut.

Bahkan dia juga membuat pernyataan tertulis yang berisi penolakan publikasi hasil swab-nya.

Menanggapi pernyataan Rizieq terkait Rekam Medis (Medical Record) hasil swab-nya, ada undang-undang dan kode etik kedokteran yang menjamin kerahasiaan data pasien.

Dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, memang benar terdapat ketentuan yang menyatakan pasien berhak memilih ingin mempublikasikan data terkait hasil pemeriksaan atau tidak.

Namun demikian, tidak bisa diterapkan saat penanganan pandemi mengingat ada dalil ketentuan hukum khusus (lex specialis derogate legi generali) sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam siaran pers di BNPB, Minggu (29/11/2020) menyatakan karena saat ini sedang dalam keadaan khusus, maka ketentuan khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum terkait UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“ Ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu menurut UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular maka medical record bisa dibuka dengan alasan tertentu…” kata Mahfud.

Saat keadaan kusus, pandemi Covid-19, data rekam medis pasien tidak untuk disebarkan kepada publik, tetapi hanya digunakan untuk kepentingan penanganan kasus seperti penelusuran kontak (Tracking) pasien.

“ Dengan demikian, alasan hak pasien tersebut bisa dianggap sebagai upaya penghalang-halangi terhadap petugas untuk penyelamatan masyarakat umum…” ungkapnya.

Menko Mahfud juga menegaskan pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat luas

Siapapun yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, maka bisa diancam dengan ketentuan KUHP dengan pasal 212 dan 216 jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah…” tegas Menko.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.