DPR-RI RESMI SAHKAN RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA, DEMOKRAT DAN PKS MENOLAK

Jatengtime.com-Jakarta-DPR-RI dalam rapat paripurna yang digelar Senin (5/10/20) secara resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang Undang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Rapat pengesahan RUU Cipta Kerja digelar langsung di Gedung DPR dihadiri setengah anggota dewan hadir sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan dan sebagian lainya mengikuti rapat secara daring.

Pengesahan RUU Cipta Kerja dihadiri langsung perwakilan pemerintah antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri KLHK Siti Nurbaya Menteri ESDM Arifin Tasrif serta Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.

Mayoritas dari sembilan fraksi di DPR yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN menyetujui pengesahan RUU Ciptaker ini.

Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Ciptaker.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna meminta persetujuan seluruh yang hadir terkait Omnibus Law.

“ Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati…? tanya Azis Syamsuddin dan disambut kata setuju wakil rakyat yang maoritas hadir.

Partai Demokrat juru bicara Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan menyebut mekanisme pembahasan RUU Cipta Kerja yang tidak ideal karena dibahas terlalu cepat dan terburu-buru sehingga pembahasan pasal per pasal tidak mendalam dan disebut telah memicu pergeseran semangat Pancasila terutama sila keadilan sosial ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neoliberalistik.

RUU Cipta Kerja menurut Demokrat juga memiliki cacat secara substansial maupun prosedural serta dalam pembahasannya RUU Cipta Kerja tidak melibatkan masyarakat, pekerja, dan civil society.

“ Berdasarkan argumentasi di atas maka Fraksi Partai Demokrat menolak RUU Cipta Kerja. Banyak hal perlu dibahas lagi secara komprehensif agar produk hukum RUU ini tidak berat sebelah, berkeadilan sosial…” ungkap Marwan.