PENGADILAN NEGERI DEMAK AKIRNYA MENGABULKAN GUGATAN MBAH TUN

 

Jatengtime.com-Demak-Mbah Tun (Sumiyatun) warga Desa Balerejo RT. 05 RW. 02 Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak akirnya bisa bernafas lega setelah sekitar 10 tahun perjuanganya untuk mendapatkan kembali haknya berupa sebidang tanah seluas ± 8.250 m², yang ditipu oleh “ Mustofa “ untuk dijadikan anggunan piutang tanpa seijinya.

Untuk diketahui surat-surat tanah (sertifikat) milik Mbah Tun dan tanpa ijin serta sepengetahuan Mbah Tun diam-diam secara sepihak telah digunakan oleh Mustofa sebagai agunan di Bank Danamon, yang kemudian hari berakibat dilelang bank serta munculah permohonan ekseksusi dari pemenang lelang.

Keberadaan Mustofa yang seharusnya menjadi “ saksi mahkota “ sampai sekarang tidak diketahui keberadaanya ibarat hilang di telan bumi.

Tanah Mbah Tun nyaris di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Demak atas dasar permohonan dari “ Pemenang lelang “ bernama Dedy Setyawan Haryanto yang teregistrasi dalam perkara No 02/Pdt.Eks/2019, sedangkan proses gugatan TUN yang dilakukan mbah Tun dan Gugatan Pembatalan Lelang di Pengadilan Negeri Sedang berjalan persidangannya.

Perjuangan gigih mbah Tun yang dibantu oleh pegiat-pegiat bantuan hukum seakan tak berhenti walau sesaat dan berhasil mengantongi fakta dan bukti hukum, antara lain :
– Menang dalam putusan Kasasi di MA. Dengan nomor perkara: 139 K/Pdt/ 2015 yang menyatakan secara tegas bahwa Mbah Tunlah pemilik sah atas sawah dengan luas ± 8.250 m², proses peralihan hak melalui jual beli kepada seseorang bernama “ Mustofa “ cacat hukum.
– Menang dalam perkara di PTUN Semarang dengan No.23/G/2020/PTUN SMG pada tanggal 6 Agustus 2020.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Ketua Sumarna dan hakim anggota  Novita Arie Dwi serta Roisul Ulum dengan agenda putusan perkara pembatalan akta lelang di PN. Demak nomor perkara 11/Pdt.G/2020/PN.Dmk akinya memutuskan :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan atau tidak sah secara hukum pelaksanaan lelang yang dilaksanakan Tergugat I atas sebidang tanah dengan luas ± 8.250 m² dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak ;
3. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan surat pembatalan hasil pelaksanaan lelang atas sebidang tanah dengan luas ± 8.250 m² dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.
4. Memerintahkan Tergugat II untuk mencoret kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak atas nama Dedy Setyawan Haryanto dan mengembalikannya atas nama Penggugat karena sebagai pemilik sah.
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.