ISTRI TNI HINA “ REZIM JOKOWI RUNTUH “ DI MEDSOS, JUSTRU SUAMI YANG “ RUNTUH KARIERNYA “

Jatengtime.com-Jakarta-Seharusnya seorang istri prajurit TNI paham dengan Sapta Marga dan mendukung suami untuk menjadi prajurit yang membela NKRI, bukan justru menjadi duri dalam daging dengan memanfaatkan Medsos sebagai sarana ujar kebencian terhadap pemerintah yang sah.

SD, Istri anggota TNI Angkatan Darat (AD) Resimen Induk Kodam (Rindam) Jaya/Jakarta, kedapatan mengunggah di akun medsos fb-nya Suswati diy ujar kebencian kepada Presiden Joko Widodo dengan bahasa jawa :
Mogo rezim ndang tumbang sblm 2020 “.
Artinya do’a/ harapan rezim (saat ini, dipimpin Presiden Joko Widodo) runtuh sebelum tahun 2020).

SD sempat di ingatkan teman fb-nya lewat kolom komentar terkait pekerjaan sang suami yang mendapat gaji dari pemerintah, namun justru SD balas mengomentari dengan bahasa jawa :
“ sing gaji TNI bkn negoro ning rakyat, duite seko rakyat “
Artinay yang menggaji TNI bukan negara tapi rakyat, uangnya dari rakyat).

SD dinilai banyak pihak telah menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Akibat ulanya sendiri SD terancam pidana maksimal enam tahun, sedangkan suaminya Serma T harus berurusan dengan kesatuanya dengan hukuman ringan selama 14 hari.

Hukuman disiplin terhadap Sersan Mayor T akibat ulah istrinya berdasarkan hasil putusan sidang yang dilaksanakan di Markas Besar TNI AD, Minggu (17/5/2020) dipimpin langsung KSAD Jenderal Andhika Perkasa dan dihadiri oleh Wakil KSAD Mayjen TNI Moch Fachruddin, komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD.

Kepala Dinas Penerangan AD, Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2020) menyatakan dalam sidang yang digelar di Markas Besar (Mabes) TNI AD, Minggu (17/5/2020) memutuskan atas perbuatannya, SD terancam penjara maksimal enam tahun.

“ Memutuskan, mendorong proses hukum terhadap saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait komentar negatif atau penghinaan terhadap pemerintah…” ungkap Nefra.

Serma T ditahan dengan alasan tidak bisa menjalankan perintah kedinasan terkait penggunaan sosial media atau tidak dapat membina istrinya terkait penggunaan sosial media yang didalamnya ada aturan melekat di instansi TNI.

“ Yang bersangkutan (Serma T) dinilai tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya. Dan menjatuhkan hukuman disiplin berupa penahanan ringan 14 hari…” ungkap Nefra.

Untuk diketahui, KSAD TNI Jenderal Andhika Perkasa sangat disiplin memantau anggotanya menjaga diri dan keluarga untuk bijak dalam bermedia sosial demi Pancasila, UUD 45, Sapta Marga dan keutuhan NKRI.