CUKAI ROKOK LIBUR 3 BULAN, PETANI, BURUH, PENGUSAHA, PEROKOK BERNAFAS LEGA

Jatengtime.com-Jakarta-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017 tentang penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai.

Keputusan tersebut dikeluarkan sebagai wujud relaksasi penundaan pembayaran cukai (relaksasi) dengan tujuan menjaga keberlangsungan industri rokok di tengah pandemi Virus Corona (COVID-19).

Penundaan pembayaran cukai (biasanya dibuktikan dengan pelekatan pita cukai dalam bungkus) berlaku pada pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha pabrik pada tanggal 9 April-9 Juli 2020, diberikan penundaan selama 90 hari (3 bulan).

Namun bukan berarti tidak membayar sama sekali. Jika sudah melewati batas tersebut, maka pihak perusahaan harus kembali membayarkan kewajibannya.

Dengan kata lain pemerintah tidak akan menarik cukai bagi para pelaku usaha dalam jangka waktu 3 bulan ke depan dikarenakan tersendatnya logistik barang kena cukai (BKC) di pasar.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat menyatakan kebijakan ini dikeluarkan pemerintah dengan maksut agar perusahaan masih bisa menjalankan usahanya.

“ Dengan adanya relaksasi ini dapat membantu cash flow perusahaan, sehingga perusahaan tetap bisa menjalankan usahanya. Karena agar industri dapat berlangsung sangat diperlukan penyediaan logistik dan penyerapan tenaga kerja agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)…” kata Syarif.

Peraturan Menteri Keuangan cukup bermanfaat bagi pelaku usaha industri rokok yang memproduksi barang hasil tembakau, namun tidak menjamin harga rokok dipasaran akan turun.

Hal itu di dijelaskan Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono, Kamis (16/4/2020) dengan diberikannya relaksasi penarikan cukai, belum tentu harga rokok bisa langsung turun.

Penentuan naik turunnya suatu produksi barang termasuk rokok tergantung pada kondisi pasar itu sendiri.

“ Tentunya tetap berlaku supply and demand, artinya pabrik rokok itu mau menurunkan harga eceran tertingginya atau tidak tergantung pasar yang menentukan. Terkait cukai, cukainya tetap, tidak diturunkan, hanya ditunda saja…” kata Herman.

Menurut Herman tujuan dari diberikannya relaksasi penarikan cukai lebih kepada penyelamatan ekonomi secara menyeluruh, bukan untuk menekan harga barang yang memang dibatasi peredarannya.

“ Industri kan tidak punya uang untuk membayar cukai pada waktunya, maka diberi relaksasi ini. Kalau tidak punya uang tapi tetap harus bayar, akibatnya kegiatan produksi dikurangi. Begitu dikurangi, sebagian pekerjanya dirumahkan. Tujuan (tunda bayar cukai) jelas, karena ini menyangkut masyarakat bawah, supaya mereka tetap bisa bekerja. Jangan sampai ada pekerja yang dirumahkan atau di PHK…” imbuhnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.