PEMKAB KUDUS BERLAKUKAN JAM MALAM SEJAK PUKUL 20.00-06.00 WIB

Jatengtime.com-Kudus-Berbagai upaya untuk memutus penyebaran Virus Corona (Covid-19) telah dilakukan secara maksimal oleh Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dengan berbagai kebijakan dengan maksut untuk melindungi warganya.

Kebijakan yang terbaru terpaksa dilakukan adalah dengan memberlakukan jam malam bagi semua warga kudus yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu (18/4/2020) mulai pukul 20.00 sampai dengan pukul 06.00 WIB.

Kebijakan jam malam tersebut telah dirumuskan bersama dalam rakor di Mapolres Kudus, hari ini  Rabu (15/4/2020) pukul 13.00 s/d 15.30 WIB yang diikuti oleh jajaran Polres, jajaran Kodim, Kadishub, Kasatpol PP, dan Kadisdag dengan target uji coba dilakukan penutupan akses jalan yang menuju :
– Alun2 Simpang 7, meliputi samping Masjid Agung, perempatan BNI, Pura, Gatot Subroto, Jalan Pemuda, SMP 2 Kudus dan Sleko.
– Area Balai Jagong, yang meliputi wilayah Koni, Disbudpar dan depan Dani catering.

Sedangkan petugas yang akan terlibat dalam pengawasan jam malam adalah jajaran Polres Kudus, Kodim, Satpol PP, dan Dishub dengan sasaran warga, PKL dan Kegiatan Perdagangan.

Untuk menunjang keberhasilan kebijakan jam malam, Pemkab Kudus melalui Dinas Kminf akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi melalui berbagai cara seperti pemasangan banner, himbauan di sosmed, surat edaran, woro-woro dan sebagainya yang akan dilaksanakan mulai hari Kamis (16/4/2020) hingga Jum’at (17/4/2020) dengan tujuan warga mengetahui lebih awal sehingga tidak menimbulkan konflik sosial.

Untuk selanjutnya kebijakan jam malam ini akan selalui dilakukan evaluasi berdasarkan hasil yang ada dilapangan dan sekiranya keadaan sudah aman, maka jam malam akan dicabut.