TERSANGKA PEMBUNUHAN SOPIR GRAB KUDUS DIANCAM HUKUMAN MATI

Jatengtime.com-Jepara- DS (33) warga Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu Kudus, tersangka utama pembunuhan sopir taksi online Grab,Tri Ardiyanto (40) warga Gondangmanis, Kudus, terancam hukuman mati atau seumur hidup karena telah melakukan tindak kejahatan pembunuhan berencana.

Aksi pembunuhan berencana dan sadis yang dilakukan DS menurut pengakuanya untuk melunasi utangnya sejumlah sekitar Rp 200 juta.

Kasus pembunuhan yang awalnya sempat dikira warga di TKP adalah pertarungan antar preman (korban penuh tato) terungkap saat digelar perkara, di Mapolres Jepara, Rabu (4/3/2020).

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Trinuryanto menyatakan, tersangka DS sebelumnya memiliki masalah utang piutang. Kemudian pelaku merencanakan untuk bisa memiliki mobil Honda Jazz nopol K 8441 WB milik korban dengan alasan, mobil Jazz mudah dijual dan diminati pasar.

“ Tersangka DS dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 388 KUHPidana dengan pidana mati atau seumur hidup, atau selama waktu tertuntu paling lama 20 tahun. Untuk tersangka lainya masing-masing TA, DY dan HW dijerat dengan Pasal 480 KUHP, karena diduga menjadi penadah barang curian…” ungkap Nugroho.

Kronologi Pembunuhan berdasarkan pengakuan sementara para tersangka.

-Selasa (4/2/2020), sekitar malam hari.
DS mulai menjalankan rencana, korban ditemui di SPBU Prambatan dekat Swalayan Matahari, Kudus, dan meminta korban untuk mengantarnya pulang ke rumah kontrakan di Desa Mijen, Kaliwungu, Kudus.

Di tengah jalan yang sepi, DS menyuruh korban menghentikan mobilnya, lalu menusuk dada korban korban sebanyak dua kali dengan pisau yang sudah dipersiapkan dan disembunyikan dalam tas DS. Korban sempat melawan dan akirnya di cekik lehernya hinga meninggal dunia.

DS mengambil alih mobil korban (sementara korban masih didalam mobilnya) lantas pulang ke rumah kontrakannya untuk mengambil selimut yang kemudian digunakan untuk menutupi korban.

-Rabu (5/2/2020) dinihari sekitar pukul 04.00 WIB, setelah melakukan pembunuhan.
DS membawa mobil Honda Jazz yang berisi korban yang ditutupi selimut ke arah Welahan, Jepara.
Tepat diatas jembatan Ketileng Sungai SWD 2 Welahan, tubuh korban dibuang, setelah sebelumnya tubuh korban diikat dengan pemberat dari batu bata dengan maksut agar mayat korban enggelam dan tidak ditemukan.

-Kamis (6/2/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, korban ditemukan warga di saluran irigasi Serang Welahan Drainase (SWD) Dua di Desa Bugo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

-Rabu (12/2/2020).
Kasat Reskrim Kudus Rismanto, SH (yang pernah bertugas di Regident Ranmor Polres Demak) beserta timnya, berhasil mengamankan honda Jazz korban yang awalnya berwarna putih lantas di tutup total dengan stiker warna hitam dari tangan (penadah) pasangan suami istri TA dan DY.
Dari pengakuan suami istri TA dan DY, muncul nama HW yang berperan sebagai perantara yang menjual mobil tersebut.
Dari pengakuan HW, tim gabungan dari Polres Kudus, Polres Jepara dan Polda Jateng memutuskan bahwa pelaku utama pembunuhan adalah DS.
Ternyata TA dan DY menyanggupi membayar mobil korban senilai Rp 25 juta. Namun baru dibayar Rp 7 Juta dengan perjanjian kekurangannya akan segera dibayar.

-Kamis (13/2/2020) hingga Kamis (27/2/2020)
Tim gabungan mencari keberadaan DS.

-Jum’at (28/2/2020)
Tim gabungan dari Polres Kudus, Polres Jepara dibantu Polda DIY berhasil menangkap tersangka DS di sebuah pondok atau panti sosial daerah Yogyakarta.

-Sabtu (29/2/2020)
Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap pelaku di Yogyakarta setelah hampir tiga Minggu diintai dan di buru.
DS sempat dibawa ke jembatan Ketileng Sungai SWD 2 Welahan untuk menunjukan keberadaan pisau yang digunakan untuk membunuh korban, namun justru DS melawan hingga Polisi menembak kaki DS.