KABUPATEN DEMAK DAPAT JATAH DANA SEGAR DARI PAJAK TEMBAKAU Rp 19 MILYAR LEBIH

Jatengtime.com-Redaksi-Rokok, identik dengan tembakau yang sedang gencar dikampanyekan oleh beberapa pihak yang dikait-kaitkan dengan dunia kesehatan, seperti :
– Merokok mengganggu kesehatan,
– Merokok akan membunuhmu.
– Sebatang rokok mengurangi umurmu.
– Kawasan bebas rokok.
– Dilarang keras merokok dikawasan ini, bagi pelanggar akan di denda dan lain-lain.

Namun sangat jarang bahkan hampir tidak ada kampanye yang gencar bahwa :
“ Hasil pajak tembakau (rokok) yang dikenal dengan nama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) jumlahnya sangat besar dan dinikmati oleh semua pihak, termasuk pihak-pihak yang melarang rokok “.

Sedangkan berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 menyebutkan :
“ Minimal 50% dari DBHCHT harus digunakan untuk mendukung program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) “.
Dengan ketentuan dari alokasi yang diterima, dialokasikan untuk bidang kesehatan yang masuk dalam kegiatan pembinaan lingkungan sosial.

Tak bisa dipungkiri, DBHCHT merupakan dana segar yang diberikan oleh Kementerian Keuangan RI kepada provinsi penghasil cukai dan tembakau.

Bahkan kabupaten yang tidak menghasilkan tembakau juga mendapat jatah kucuran dana segar.

Provinsi Jawa Tengah sudah memiliki ketentuan dalam pembagian alokasi DBHCHT yang disepakati bersama dengan kabupaten/kota.

Tak bisa dipungkiri, bagi-bagi dana segar dari tembakau (yang gencar digembor-gemborkan merusak kesehatan) di Jawa Tengah ternyata dinikmati oleh semua pihak dengan perincian :
– 30% DBHCHT untuk Pemprov Jateng.
– 40% DBHCHT untuk kabupaten/kota penghasil tembakau.
– 30% DBHCHT untuk kabupaten/kota non-penghasil tembakau.

Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Jawa Tengah pada tahun 2020 sebesar Rp 748.364.526.000, naik sekitar Rp 34,987 miliar dari tahun sebelumnya (Rp 713.377.508.000).

Berdasarkan PMK07/PMK.07/2020, dapat dijabarkan minimal 50% dari DBHCHT tersebut akan dialokasikan untuk “ Pembinaan lingkungan sosial dalam bidang kesehatan masyarakat yang perokok maupun anti rokok “.

Di antaranya untuk “ Menurunkan angka prevalensi stunting dan mendukung program jaminan kesehatan bagi masyarakat yang perokok maupun anti rokok “.

Pemerintah provinsi Jawa Tengah mendapatkan alokasi dana segar 30% atau sebesar Rp 224.509.356.000, setelah dibagi untuk pemkab/pemkot.

Dana segar tersebut masih dibagi lagi dan dialokasikan untuk Dinas Pertanian dan Perkebunan sebesar Rp 54.604.212.000.

Kepala Biro Perekonomian Setda Jateng Eddy Sulistyo Bramiyanto, Rabu (12/2/2020) menjelaskan DBHCHT merupakan dana yang diberikan oleh Kementerian Keuangan RI kepada provinsi penghasil cukai dan tembakau. Penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau, diperuntukan 5 sektor yaitu :
– Sektor peningkatan kualitas bahan baku tembakau.
– Sektor pembinaan industri.
– Sektor pembinaan lingkungan sosial.
– Sektor sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
– Sektor pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“ Namun, semenjak awal tahun ini, peraturan menteri keuangan mengatur  pengalokasianya lebih banyak untuk perawatan kesehatan. Berdasarkan PMK07/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT, penekanannya untuk kegiatan pelayanan kesehatan bersifat promotif dan preventif maupun kuratif dan rehabilitatif untuk menurunkan angka stunting. Selain itu, pembayaran tindakan pelayanan kesehatan bagi fakir miskin atau tak mampu…” kata Eddy.

Eddy menambahkan, dalam penggunaan alokasi untuk bidang kesehatan, terbagi dalam lima unsur, yaitu :
– Kegiatan pelayanan kesehatan baik promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif.
– Penyediaan dan peningkatan sarana kesehatan.
– Pelatihan tenaga kesehatan.
– Pembayaran iuran jaminan kesehatan.
– Pembayaran jaminan kesehatan bagi orang tidak mampu.

Sedangkan penekanan prioritas untuk kegiatan pelayanan kesehatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif adalah menurunkan angka prevalensi stunting.

Penggunaan alokasi DBHCHT tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara Pemprov bersama Kabupaten/Kota akan terus melakukan pantauan dan evaluasi terkait penggunaan alokasi DBHCHT.

Alokasi DBHCT diminta untuk meminimalkan kegiatan berupa Seminar, Workshop, Bintek, dan Sosialisasi, namun lebih ditekankan untuk mengembangkan kegiatan pelatihan disertai pemberian sarana prasarana.

Alhasil, berdasarkan catatan Sekretariat DBHCT, Provinsi Jawa Tengah menerima alokasi DBHCHT sebanyak Rp224,506 miliar.

Sisanya dialokasikan kepada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, baik penghasil maupun yang bukan penghasil tembakau, dengan rincian lima kabupaten penerima tertinggi :
– Kabupaten Kudus memperoleh alokasi DBHCT dengan total Rp 158.113.977.000.
– Kabupaten Temanggung memperoleh alokasi DBHCT dengan total Rp 31.630.157.000.
– Kabupaten Rembang memperoleh alokasi DBHCT dengan total Rp 30.797.646.000.
– Kabupaten Boyolali memperoleh alokasi DBHCT dengan total Rp 19.435.422.000.
– Kabupaten Demak memperoleh alokasi DBHCT dengan total Rp 19.038.485.000. (APTI Kabupaten Demak).