DAFTAR NEGARA YANG MENOLAK EKS ISIS KEMBALI KE NEGARA ASAL

Jatengtime.com-Jakarta-Pasca pemimpin tertinggi ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) Abu Bakar al-Baghdadi dinyatakan tewas pada 27 Oktober 2019 silam dan mengalami kekalahan telak di wilayah benteng terakhir Baghouz, desa Suriah, pinggiran Sungai Eufrat, Provinsi Deir al-Zor, Suriah (dekat perbatasan Irak) oleh Pasukan Demokratik Suriah (SDF) dukungan etnis Kurdi dan Amerika Serikat, membuat ribuan pengikut dan pejuang ISIS kocar kacir.

Lembaga pegiat HAM (Hak Asasi Manusia) untuk Suriah yang berbasis di Inggris, menyatakan sekitar 46 ribu warga asing kabur dari wilayah ISIS. Mereka yang merupakan “ warga sipil (?) “ dibawa ke kamp pengungsian kondisinya sangat memperihatinkan, sedangkan yang militan langsung dijebloskan ke penjara Kurdi.

Namun pegiat HAM tersebut tidak pernah mendata atau mempublikasikan sepak terjang kekejaman ISIS seperti perkosaan, pembunuhan masal, pembunuhan yang dilakukan oleh anak-anak dan wanita anggota ISIS, pembunuhan sadis dengan cara menggorok dan memenggal kepala yang sengaja direkam video dan sengaja disebarkan ke seluruh dunia terhadap warga yang menurut mereka adalah musuh yang harus dibunuh atas nama agama.

UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi) yang bermarkas di Jenewa, Swiss melaporkan ada 10 hingga 11 ribu eks-ISIS, baik militan maupun pendukung, yang ditahan Pasukan Demokratik Suriah (SDF) di beberapa tahanan di Irak dan Suriah.

Ribunya tahanan ISIS atau yang juga dikenal dengan julukan “ Foreign Terrorist Fighters-FTF/Mantan Teroris “ tersebut adalah kombatan “ militan asing “ alias berasal dari luar Irak dan Suriah.

27 persen dari total eks-ISIS tersebut adalah perempuan dan 67 persennya adalah anak-anak di bawah usia 12 tahun. Perempuan dan anak-anak yang patut diduga sebagian adalah kombatan Foreign Terrorist Fighters-FTF/Mantan Teroris ditempatkan di tiga pengungsian besar, yaitu Al-Hol, Al-Roj, dan Ain Issa.

Lantas muncul wacana dan propaganda pemulangan eks ISIS yang sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu mengatasnamakan “ kemanusiaan ” dan juga dihembuskan bahwa “ negara tempat pengungsian sudah kewalahan mengatasi pengungsi “ dengan maksut agar negara-negara seluruh dunia terutama negara asal eks-ISIS tersentuh dan berusaha memulangkan warganya ke negara asal.

Namun demikian wacana dan propaganda tersebut tidak serta merta membuat negara asal eks ISIS tersebut menjadi gamang dan berusaha memuangkan warganya. Sebagian besar negara menolak, bahkan dengan tegas mencabut kewarganegaraan eks anggota ISIS, diantaranya:

Indonesia

Pemerintah Indonesia, melalui presiden Jokowi Widodo menegaskan bahwa dirinya menolak pemulangan eks-ISIS asal Indonesia.

Sikap tegas Presiden Joko Widodo disampaikan kepada awak media di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Namun demikian Jokowi memastikan ketentuan itu akan dibahas lagi dalam rapat terbatas bersama sejumlah kementerian terkait.

“ Ya kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas ya, kalau bertanya kepada saya…Saya akan bilang…Tidak…!. Tapi masih dirataskan…kata Jokowi.

Keputusan Pemerintah Republik Indonesia disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa telah mencapai kata sepakat dalam rapat kabinet yang digelar tertutup oleh Presiden Joko Widodo bersama sejumlah kementerian terkait, Selasa (11/2/2020) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pemerintah tidak akan memulangkan 689 orang eks WNI eks ISIS.

“ Pemerintah tidak ada rencana memulangkan teroris, bahkan tidak akan memulangkan Foreign Terrorist Fighter (FTF) ke Indonesia…” tegas Mahfud.

Pemerintah Indonesia masih akan mendata jumlah pasti eks WNI eks ISIS beserta identitasnya secara lengkap dalam rangka upaya preventif mengantisipasi resiko-resiko dikemudian hari, termasuk dipertimbangkan kembali wacana memulangkan anak-anak eks WNI eks ISIS.

Australia

Pemerintah Australia dengan tegas menolak pemulangaan warganya yang bergabung dengan ISIS dan mencabut status kewarganegaraan bagi warganya yang menjadi anggota ISIS.

Namun demikian, dengan menimbang alasan tertentu, pemerintah Australia masih cukup lunak kusus bagi perempuan dan anak-anak eks-ISIS.

Bulan Juni tahun 2019 lalu, pemerintah Australia telah memulangkan delapan anak dari satu pasangan pejuang ISIS dari Suriah. Anak-anak tersebut kini berada di bawah perawatan dan pengawasan ketat otoritas Australia.

Menteri Dalam Negeri Australia, Peter Dutton kepada CNN mengaku ikut prihatin terhadap nasib anak-anak yang lahir dari para pejuang asing ISIS.

Namun demikian, Peter memperingatkan bahwa pemerintah Australia harus menyadari ancaman yang dapat dilakukan sejumlah wanita dan anak-anak eks ISIS bila kembali ke Australia.

“ Beberapa wanita (Australia) telah dibawa pergi secara paksa oleh suami mereka ke Timur Tengah dalam keadaan yang mengerikan dan ada pula perempuan-perempuan yang memang bersedia pergi dan bergabung dengan ISIS secara suka rela. Dan itu merupakan ancaman yang sama bagi Australia…” kata Peter.

Amerika Serikat

Seperti diberitakan New York Times, Februari 2019 lalu, Pemerintah Amerika Serikat (AS) menolak warganya yang eks-ISIS untuk kembali ke Amerika.

Presiden AS Donald Trump menegaskan bahwa perempuan dari Alabama yang bergabung dengan ISIS tidak akan diizinkan untuk kembali pulang. Pernyataan Trump itu untuk menanggapi Hoda Muthana (20), seorang perempuan Alabama yang bergabung dengan ISIS.

Hoda Muthana dikenal sebagai seorang mahasiswa di Alabama ketika bergabung dengan ISIS pada 2014 silam. Hoda mengaku menyesal dan menyatakan keinginannya untuk kembali ke AS, setelah beberapa tahun bergabung dan hidup dengan ISIS.

Inggris

Pemerintah Inggris melalui Menteri Dalam Negeri Inggris, Sajid Javid, menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu menolak warganya yang telah mendukung atau menjadi bagian teroris ISIS untuk kembali ke Inggris.

Menurut Javid, warga yang sengaja meninggalkan Inggris dan bergabung dengan ISIS adalah “ orang yang dipenuhi kebencian terhadap negerinya sendiri ”.

Pemerintah Inggris juga dengan tegas mencabut status kewarganegaraan bagi warganya yang bergabung dengan ISIS.

Bukan hanya untuk yang dewasa, pemerintah Inggris juga melarang bayi dan anak-anak penduduk mereka yang menjadi anggota ISIS kembali pulang.

Dilansir laman The Times, Senin (12/8/2019), pemerintah Inggris menyebut bahwa anak-anak pejuang ISIS yang terjebak di medan perang akan dibiarkan begitu saja, walau saat ini ada sekitar 30 anak-anak warga Inggris yang ditahan bersama dengan orang tua mereka di kamp-kamp utara Suriah.

Alasan pemerintah Inggris menolak anak-anak eks-ISIS adalah kalau seandainya mereka dibawa pulang maka orang tua mereka akan memiliki alasan kuat untuk kembali ke Inggris dan berpotensi akan menjadi masalah keamanan dan kenyamanan dikemudian hari.

Javid juga menilai terlalu berbahaya untuk mengirimkan personel militer atau sipil untuk menyelamatkan bayi dan anak di bawah umur yang “ memiliki status “ kewarganegaraan Inggris dari kamp-kamp di Suriah Utara.

Prancis

Pemerintah Perancis melalui Menteri Luar Negeri Perancis, Jean-Yves Le Drian, seperti dikutip dari laman ecfr.eu, menegaskan telah mengeluarkan kebijakan untuk menolak kembali warganya yang telah bergabung dengan ISIS, mencabut status kewarganegaraan mereka dan menganggap sebagai musuh negara.

“ Warga negara Perancis yang berjuang untuk ISIS, berarti berperang melawan Prancis. Oleh karena itu, mereka adalah musuh “ kata Jean-Yves.

Namun demikian, Perancis dilaporkan telah memulangkan 17 anak dalam beberapa bulan terakhir.

Berdasarkan laporan dan investigasi yang dilakukan Egmont Institute, eks-ISIS yang berasal dari Perancis mencapai 130 orang dewasa dan 270-320 anak-anak.

Belgia

Pemerintah Belgia menyatakan telah merepatriasi lima anak dan seorang wanita muda pada Juni 2019.

Swedia

Pemerintah Swedia menyatakan menerima tujuh anak yatim piatu pada bulan Mei tahun lalu.

Jerman

Pemerintah Jerman dilaporkan telah menerima penyerahan empat anak—termasuk satu anak yang sakit.