POLRI TEGASKAN, ANDRE ROSIADE WALAUPUN ANGGOTA DPR-RI TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN MELAKUKAN PENGGEREBEKAN

Jatengtime.com-Jakarta-Polemik jebakan dan pengrebekan terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial NN, pada Minggu (26/1/2020) sekitar pukul 14.00 WIB di kamar 606 sebuah hotel berbintang Kota Padang, Sumatera Barat yang dilakukan Anggota DPR-RI dari Partai Gerindra, Andre Rosiade makin bergulir panas dan dinilai banyak pihak adalah tindakan yang tidak tepat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020) di hadapan wartawan dengan tegas menyatakan bahwa siapa saja warga biasa tidak mempunyai kewenangan melakukan tindakan penggerebekan. Yang mempunyai tugas dan kewenangan adalah Polri.

“ Warga biasa enggak berwenang, yang berwenang polisi…” tegas Yusri.

Entah itu Andre sebagai anggota DPR, tukang rokok dan wartawan juga tidak berwenang, sebab, bukan polisi.

“ Ya (Andre) enggak berwenang. Tukang rokok juga enggak berwenang, kalian para wartawan juga enggak berwenang, yang berwenang polisi…” imbuhnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.