ANGGOTA DPR PKS : GANJA TIDAK HARAM, YANG HARAM PENYALAHGUNAANYA (?)

Jatengtime.com-Jakarta-Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS, Rafli dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan di DPR, Kamis (30/1/2020) memberikan usulan kontraversi terkait ganja.

Legislator asal Aceh menurut versinya sendiri mendorong pemerintah agar menjadikan ganja barang komoditas ekspor dengan alasan merupakan pemanfaatan ganja di Aceh untuk kebutuhan medis.

“ Legalisasi ganja Aceh yang saya tawarkan merupakan mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan, dan akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara…” kata Rafli.

Rafli dengan pemahaman pribadinya mengatakan, melalui perjanjian perdagangan bebas, ganja Aceh akan ada produk unggulan ke pasar dunia.

Menurut versinya dengan harus ada penetapan zonasi industri ganja Aceh untuk keperluan medis telah diakui dan dilakukan oleh sejumlah negara maju dan mengusulkan membuat mekanisme tersistem agar program ini sukses.

Rafli mengakui secara aturan hukum, ambisinya terbentur UU 35/2009 Pasal 8 Ayat 1 tentang narkotika golongan 1 tidak dapat digunakan untuk kebutuhan medis.

Namun, Rafli ngotot dan berdalih jika pemerintah serius untuk mengelola ganja Aceh dengan bijaksana, dapat mengajak DPR dan instansi terkait untuk melakukan revisi.

“ Jika pemerintah serius mau mengelola (ganja Aceh) dengan bijaksana, tinggal kita ajak teman DPR dan seluruh institusi terkait, kita revisi, yang terpenting kita harus menutup celah penyalahgunaan. Tetapkan zonasi pilot project industri ganja Aceh untuk kebutuhan medis dan turunannya, dijadikan kawasan khusus di aceh yang selama ini ganja bisa tumbuh subur…” ungkapnya.

Dengan alasan ganja mudah ditanam dan tumbuh di Aceh, Rafli juga mengeklaim “ ganja berbahaya hanya merupakan konspirasi global “.

Jadi bahaya ganja ini adalah konspirasi global yang sengaja dibuat. Sedang narkotika yang lain dibuat nomor sekian-sekian…” katanya.

Tak lupa anggota PKS ini menjual “ Ayat Agama “ untuk menguatkan usulanya dengan mengaskan bahwa secara agama, tumbuhan ganja tidak haram. Yang haram, adalah penyalah gunaanya.

“ Secara hukum agama, tumbuhan ganja pada dasarnya tidak haram yang haram adalah penyalahgunaannya. Legalisasi ganja Aceh itu, untuk komoditi ekspor sebagai bahan kebutuhan medis dan turunannya. Bukan untuk penyalahgunaan dan bebas dipergunakan…” katanya.

Tanggapan Polri.

Usulan sepihak anggota DPR dari fraksi PKS ini langsung ditanggapi pihak Polri.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jum’at (31/1/2020) menyatakan bahwa aturan melegalkan ganja masih dilarang.

“ Aturan kita (Polri) masih melarang berkaitan dengan ganja…” kata Argo.

Menurut Argo, mengingat peran Polri hanya akan menjalankan aturan yang dibuat dan di sahkan resmi oleh DPR, Polri tidak mau berkomentar atau melakukan langkah apa-apa terkait usulan sepihak tersebut.

“ Tugas Polisi menjalankan regulasi…” imbuhnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.