DPRD DEMAK TERIMA AUDIENSI ALIANSI BURUH, TOLAK OMNIBUS LAW

Jatengtime.com-Demak-DPRD kabupaten Demak, Selasa (28/2020) pukul 10.00 WIB menerima Audiensi dari Aliansi Gerakan Buruh Demak (GEBRAK).

Jajaran Wakil Rakyar Kabupaten Demak diwakili Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak H. Maskuri, S.Ag di dampingi oleh Ketua Komisi D, H. Ulin Nuha, Sekretaris Komisi D, H. Faozan, Ketua Bapemperda, H. Marwan, dan beberapa Anggota Komisi D.

Turut hadir mewakili Pemkab Demak, dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian diwakili oleh Kepala Seksi Persyaratan Kerja dan Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat, Tajem, SP, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Nur Budi Lukito, S.Pd, M.H, dan mediator Endang Yuniarti S.Sos, M.M.

Ketua GEBRAK Jangkar Puspito terkait Audiensi tersebut menyatakan :
– DPRD Kabupaten Demak membuat berita acara tentang hasil pertemuan hari ini yang ditandatangani pihak terkait dan disalin dibagikan di akhir acara ini.
– Meminta agar DPRD Kabupaten Demak membuat surat persetujuan menolak pemberlakuan Omnibus Law ke Pemerintah pusat.
– Meminta DPRD Kabupaten Demak segera melakukan tindakan nyata kepada Perusahaan yang melakukan pelanggaran normatif di Kabupaten Demak.
– Meminta DPRD Kabupaten Demak segera merevisi Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Demak yang hanya berisikan tentang aturan BPJS.
– Meminta DPRD Kabupaten Demak menambahkan tentang sanksi yang jelas terhadap macam macam pelanggaran normatif sesuai peraturan yang ada.
– Meminta DPRD Kabupaten Demak mengadakan suatu forum bersama semua stakeholder ketenagakerjaan dan menghadirkan unsur hakim PPHI (Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial).
– meminta DPRD Kabupaten Demak memfasilitasi perwakilan buruh Demak bertemu dengan pemerintah pusat ( Presiden/Menteri Tenaga Kerja/DPR RI Komisi IX) untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Audiensi antara DPRD Kabupaten Demak dan GEBRAK menghasilkan kesimpulan terkait menyangkut dari Kebijakan Pusat, harus dikaji terlebih dahulu dalam Rapat Pimpinan dan Stakeholder terkait. GEBRAK diharapkan dapat mencatat point-poin terkait kehendaknya mengenai Perda yang ingin di revisi.

Apabila tuntutan GEBRAK sesuai undang-undang akan di-akomodir dan kemudian membuat surat yang resmi yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD dan selanjutnya akan dikaji oleh anggota DPRD Kabupaten Demak.

Anggota DPRD Kabupaten Demak berjanji akan kooperatif apabila tuntutan wakil buruh tersebut demi untuk meningkatkan kesejahteraan ketenagakerjaan.