BERKEDOK RUMAH HUNIAN, PABRIK ROKOK ILEGAL DI DEMAK BERHASIL DIGREBEK

Jatengtime.com-Demak-Pabrik rokok ilegal di desa Bakung, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak berhasil dibongkar Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Semarang. Untuk mengelabui bahwa bangunan tersebut adalah pabrik rokok beromset ratusan ribu batang, pemilik sengaja membuat kesan seperti bangunan rumah hunian.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 unit mesin produksi dan 675 ribu batang rokok ilegal siap edar yang bernilai sekitat Rp 482.667.900 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 318.672.198. Tri Wikanto, Ka Kanwil DJBC Jateng-DIY, Jum’at (20/12/2019) kepada awak media menjelaskan, informasi berawal dari kecurigaan warga sekitar sering mendengar suara mesin dan bau khas tembakau.

“Setelah mendapat laporan dari warga, kita lakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah info akurat, kita gerak…” kata Tri.

Pemilik cukup lihai mengelabui tampak pabriknya dengan konsep hunian dengan 6 ruangan, 4 di antaranya diisi mesin produksi dan mesin packing, terletak di utara berbatasan dengan area persawahan dan di sisi timur jalan Demak-Jepara.

Pengintaian petugas tidak sia-sia, tepat dini hari sebuah mobil pick up tampak keluar dari halaman pabrik. Tidak mau buruanya lepas, petugas langsung berusaha menghentikan dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran. “Kami terpaksa menghentikan dengan menabrakkan mobil tersebut, namun pengemudi berhasil kabur…” ungkapnya.

Petugas menemukan tumpukan rokok ilegal di dalam mobil tersebut. Penggeledahan dilanjutkan ke dalam pabrik dan petugas menemukan 6 mesin produksi rokok ilegal berupa 3 unit mesin pembuat rokok berkapasitas produksi 2.500 batang per menit dan 3 unit mesin pengemas.