GUGATAN UU KPK DI TOLAK MK, OBJEK SALAH, MALAH UU PERKAWINAN YANG DI KIRIM

Jetengtime.com-Jakarta-Gugatan (uji materi) dengan nomor perkara 57/PUU-XVII-2019, yang diajukan 18 mahasiswa dari berbagai universitas dengan kuasa pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ditolak Mahkamah Institusi (MK).

Dalam gugatan materil, pemohon menyoal syarat pimpinan KPK yang diatur Pasal 29 UU KPK. Pemohon menyoroti soal mekanisme sanksi apabila Pasal 29 itu dilanggar pimpinan. Untuk uji formil, pemohon mempersoalkan rapat pengesahan UU KPK pada Selasa, 17 September 2019, di rapat paripurna DPR yang hanya dihadiri 80 dari 575 anggota DPR.

Ketua MK Anwar Usman di ruang persidangan MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2019 menyatakan, memutuskan menolak gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dikarenakan objek gugatan yang diajukan salah.

“ Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima…” kata Anwar.

Anwar menjelaskan pemohon uji materi, Zico Leonard sebagai kuasa pemohon 18 mahasiswa dari berbagai universitas, salah mencantumkan nomor UU yang hendak digugat.

Pemohon seharusnya menulis Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), tetapi malah menulis UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“ Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat dipertimbangkan karena salah objek, Eror in Objekto…” kata Anwar.