Jatengtime.com-Jakarta- Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim, terpidana korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 477 miliar, yang awalnya sempat sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, akirnya harus mengembalikan uang yang dikorupsinya sebanyak Rp 477 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi, kemudian ada tanggal 17 Oktober 2019, MA memvonis Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Kokos ditangkap ditangkap di rumahnya di Jalan TB Simatupang, 71 Ciracas, Jakarta Timur pada 11 November 2019.
Disamping harus mengembalikan uang hasil korupsinya, Kokos juga di vonis hukuman penjara 4 tahun serta denda Rp 200 juta.
Kapuspenkum Kejagung, Dr Mukri kepada wartawan, Jumat (15/11/2019) mengungkapkan, modus korupsi Kokos adalah mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batu bara agar jatuh kepadanya. Dia melakukan serangkaian tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan.
Kasiepenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi, mengatakan, perkara ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Kejati DKI.
“ Perkara atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim diawali proses penyidikannya oleh tim Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan surat perintah penyidikan nomor : 241/O.1/Fd. 1/02/2018 tanggal 2 Februari 2018, yang selanjutnya perkara dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi dengan surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor B-03/APB/SEL/Ft .1/01/2019 tanggal 16 Januari 2019…” kata Nirwan.
Uang hasil korupsi yang dikembalikan Kokos berupa pecahan Rp 100 ribu yang ketika dihitung dengan kalkulasi di tumpuk dan dihitung adalah :
Rp 10.000.000 = 1 gepok = 1 cm
Rp 100.000.000 =10 gepok= 10 cm
Rp 1.000.000.000 = 100 gepok= 100 cm = 1 meter
Rp 477.000.000.000=47.700 gepok= 47.700 cm=477 meter.
ketinggian uang tersebut ketika di tumpuk setinggi 477 meter.