DIDUGA PAKAI IJAZAH PALSU, ANGGOTA DPRD PROBOLINGGO DI TAHAN

Jatengtime.com-Probolinggo-Abdul Kadir bin Haeri , Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, ditahan Polisi atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Anggota dewan dari fraksi Partai Gerindra yang berurusan dengan Polisi diketahui baru menjabat belum genap 40 hari.

Satreskrim Polres Probolinggo, telah melaukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta menemukan alat bukti yang cukup sehingga menahan Abdul Kadir dengan surat perintah penahanan No: Sp.Han/93/X/2019/Satreskrim dan penahanan terhadap tersangka dilakukan Jum’ at (4/10/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam surat penahanan disebutkan Abdul Kadir diduga keras melakukan tindak pidana menggunakan ijazah paket C nomor register DN-05-PC 0095265 untuk mendaftar diri sebagai calon legislatif ( Caleg ).

Kepastian dugaan adanya penggunaan ijazah palsu itu diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, termasuk dari Dispendik ( Dinas Pendidikan ) Kabupaten Probolinggo.

Keterangan dari Dispendik menyebutkan bahwa ijazah itu tidak terdaftar di Dispendik.

Hosnan Taufik selaku kuasa hukum Abdul Kadir kepada wartawan di Mapolres Probolinggo membenarkan adanya penahan kepada klienya oleh aparat Polisi.

“ Iya benar, klien saya Abdul Kadir telah ditahan mulai Jumat malam. Surat penahanannya sudah dipegang saya. Jika pihak kepolisian menganggap ijazah itu palsu ya monggo, kami akan turuti versi kepolisian itu dulu. Kami kembalikan ke prosedural dan kembalikan ke Pengadilan nantinya seperti apa. Yang jelas kami tetap mengikuti presedur hukum yang ada. Saya berharap, pelaku lainnya juga diusut. Karena saya yakin, mereka juga ikut terlibat dalam kasus ini…” ujar Hosnan.

Hosnan menjelaskan awalnya tersangka sempat dipanggil penyidik ke Polres Probolinggo sekitar pukul 14.00 Wib untuk dimintai keterangan, kemudian akhirnya penahanan polisi.

Atas penahanan itu, Hosna juga mengaku pihaknya telah melayangkan surat penangguhan penahanan ke penyidik Polres Probolinggo.

“ Selaku kuasa hukum saya optimis bahwa pengajuan surat penangguhan penahanan akan dikabulkan penyidik. Dasarnya klien saya sangat kooperatif bahkan semua barang bukti diserahkan kepada penyidik…” ungkapnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso menerangkan penahanan terhadap anggota dewan dari pertai Gerindra dilakukan setelah Abdul Kadir sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“ Yang bersangkutan statusnya tersangka, sudah ditetapkan beberapa hari yang lalu. Dan saat ini, tersangka sudah ditahan…” kata Riski.

Terkait kuasa hukum tersangka sudah melayangkan surat penangguhan, AKP Riski Santoso untuk sementara belum bisa memberikan komentar.