BUPATI DEMAK LANTIK KADES ANTAR WAKTU, LAKSANAKAN PAKTA INTEGRITAS

Jatengtime.com-Demak-Bupati Demak HM. Natsir, Senin (16/9/2019) pukul 09.30 WIB, secara resmi melantik Ali Sodikin sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Bumiharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

Pelantikan yang berlangsung di gedung Ghradika Bina Praja Kabupaten Demak, dihadiri oleh Wakil Bupati Demak Drs. Joko Sutanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak dr. singgih Setyono, M.Kes., Asisten II Sekda Demak, Kepala Inspektorat Kurniawan Arifendi, ST, para Camat se-Kabupaten Demak, keluarga kades dan tamu undangan lainnya.

Bupati Natsir berpesan kusus kepada Kades Ali Sodikin yang baru saja dilantik agar segera lakukan pakta integeritas, menjalin komunikasi yang dengan semua perangkat desa, dan istansi terkait demi melaksanakan tugas dan kewenangan di dalam pemerintahan desanya.

“ Saya minta lakukan tugas sesuai pakta integritas yang telah saudara baca tadi. Kalau semua dilakukan sesuai yang saudara baca pada pakta integritas, saya yakin roda pemerintahan desa pasti akan berjalan baik dan lancar…” pesan HM. Natsir.

Kepada para Camat, Bupati juga meminta agar bersedia membimbing dan memberi saran kepada kades baru untuk menjalankan pemerintahan desa dengan baik dan benar agar semua berjalan sesuai dengan ketentuannya.

Kades Ali Sodikin dalam janji pakta integritas menyatakan, akan berusaha bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai dengan amanah dan bersikap jujur. Ali Sodikin juga berjanji akan mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku demi mewujudkan pemerintahan desa yang baik.

Untuk diketahui bahwa pada akhir Agustus lalu, telah dilaksanakan Pilkades Antar Waktu desa Bumiharjo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, dikarenakan Kades sebelumnya, H. Abdurrohman meninggal dunia.

Setelah mengalami kekosongan selama sebulan, kemudian dilantik Pj. Kades Yusuf Arifin per 5 April 2019.

Setelah lima bulan kemudian dilaksanakan Pilkades Antar Waktu dengan masa jabatan Kades Antar Waktu ini akan selesai pada tahun 2022 mendatang.