MAHASISWA PEMBAKAR POLISI TERANCAM HUKUMAN MATI

Jatengtime.com-Cianjur-Pasca inseden demo biadab mahasiswa di depan Pendopo Cianjur, Kamis (15/8/2019) yang mengakibatkan polisi terbakar, polisi bergerak cepat.

Sebanyak 30 oknum mahasiswa berhasil ditangkap dan terancam dijerat pasal berlapis.

Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (16/8/2019) menegaskan para oknum mahasiswa peserta demo yang berakir dengan beberapa anggota Polri jadi korban akan segera dilakukan gelar perkara guna menentukan status hukumnya.

“ Saat ini sudah ada 30 orang peserta unjuk rasa diamankan oleh polisi. Ada dugaan peserta tersebut melempar cairan sejenis bensin kepada aparat keamanan. Saat ini posisinya masih dalam pendalaman. Namun sudah diamankan di Polres Cianjur. Jika mereka terbukti terlibat ada penerapan pasal berlapis, juga bisa lebih…” kata Dedi.

Kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis bahkan bisa diancam hukuman mati.
Adapun ancaman pasal berlapis di antaranya :
-Yang mengakibatkan anggota polisi terluka dengan Pasal 213 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun, atau hingga meninggal dunia dengan hukuman 12 tahun.
-Tentang upaya pembunuhan, Pasal 338 KUHP.
– Tentang pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.