DALIL-DALIL KUBU PRABOWO YANG DI TOLAK MK

Jatengtime.com-Jakarta-Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Institusi ( MK ), Kamis (27/6/2019) memasuki agenda utama, yaitu pembacaan putusan sengketa.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi membuka sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman terlebih dahulu menegaskan bahwa putusan MK tidak bisa memuasakan seluruh pihak. Pasti ada pihak yang merasa dirugikan.

Oleh karena itu Anwar meminta agar semua pihak dapat menahan diri atas segala apa pun hasil yang dibacakan dari sidang ini.

“ Diharapkan kepada kita semua, untuk menyimak pengucapan putusan ini, terutama yang terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan…” kata Anwar.

Anwar juga mengingatkan agar pihak yang dalam sengketa ini menerima segala putusan yang telah dijalankan majelis hakim persidangan. Dan juga tidak menjadikan putusan sebagai bahan hujatan dan fitnah.

“ Kami mohon, ( hasil putusan ) jangan jadikan sebagai ajang saling menghujat dan memfitnah, karena kami telah berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini berdasarkan fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan…” pinta Anwar.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi ini juga menegaskan bahwa putusan yang dibuat pihaknya tidak berdasarkan tekanan pihak manapun.

“ Saya tegaskan seperti yang disampaikan di sidang pertama, bahwa kami hanya takut pada Allah SWT. Oleh karena itu, kami telah berijtihad, berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini yang tentu saja berdasarkan fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan…” tegasnya.

Hingga sidang diskors sekitar pukul 16.00 WIB, sejumlah dalil permohonan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah dinyatakan MK, tidak beralasan demi hukum.

Sejumlah dalil permohonan kubu Prabowo-Sandi yang telah ditolak MK adalah :

Dalil Pembatasan Pers Tak Beralasan

Kuasa hukum kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon sengketa Pilpres 2019 di MK mendalilkan adanya kecurangan pemilu terkait dengan pembatasan pers.

Namun, dalam pembacaan putusan, MK menyatakan dalil tersebut tak beralasan demi hukum.

Hakim Konstitusi Aswanto membeberkan terkait pemohon mendalilkan :
– Terjadinya kecurangan berupa pembatasan media dan pers dalam artian akses terhadap media tidak berimbang antara kubu Jokowi-Ma’ruf Amin dan kubu Prabowo-Sandi karena kepemilikan media yang sebagian besar berada di tangan tim pemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.
– Salah satu media yang mencoba netral, menurut kubu Prabowo-Sandi, kemudian mengalami tekanan dan akhirnya harus menghentikan tayangannya.

Jawaban MK :
– Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat. Pemohon juga tidak mampu menguraikan jelas apa hubungan dan sejauh mana korelasinya antara pelanggaran yang dituduhkan dengan perolehan suara Pemohon ataupun pihak Terkait.
– Masing-masing lembaga pers maupun lembaga penyiaran, memiliki kebijakan sendiri yang tidak boleh didikte siapapun.
– Dalam alam demokrasi di mana kebebasan pers mendapat jaminan penuh, bukan hanya oleh undang-undang tapi juga konstitusi.

“ Maka mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat TSM, berdasarkan argumentasi yang bertolak dari penilaian dari cara lembaga pers atau lembaga penyiaran menyajikan kerja jurnalistiknya, yang dianggap merugikan suatu pihak dan menguntungkan pihak lain, mungkin menarik sebagai objek kajian komunikasi politik tetapi tidak sebagai bukti hukum yang menuntut kesesuaian kasualitas antara penyebab dan akibat yang senyatanya terjadi…” Kata Aswanto.

“ Dalam hal ini akibat ( yang ) dimaksud adalah perolehan suara 01 dan 02, karena itu mahkamah berpendapat dalil pemohon tidak beralasan demi hukum…” tegas Aswanto.

Tidak Menemukan Bukti Ke tidak netralan Aparatur Negara

Terkait dalil ke tidak netralan Aparatur Negara, Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto menyebutkan pihaknya tidak menemukan adanya bukti, dalam hal ini Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI.

“ Dalil permohonan a quo, bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti adanya ketidaknetralan aparatur negara…” kata Aswanto.

MK telah memeriksa secara seksama berbagai bukti dan keterangan yang disampaikan pemohon ( Tim hukum pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ).

Salah satu bukti yang diperiksa adalah bukti tentang video adanya imbauan Presiden Joko Widodo kepada aparat TNI dan Polri untuk menyampaikan program pemerintah ke masyarakat.

“ Dalam hal tersebut adalah sesuatu hal yang wajar sebagai kepala pemerintahan. Tidak adanya ajakan kampanye kepada pemilih…” tegas Aswanto.

Polisi Bentuk Buzzer Menangkan Jokowi-Ma’ruf

Dalil Polisi Bentuk Buzzer Menangkan Jokowi-Ma’ruf dimohonkan oleh tim hukum pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hakim Aswanto memastikan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah bukti yang hanya berupa fotocopy dan berita online diajukan pemohon. Menurut Aswanto, tidak ada hal yang dapat membuktikan dugaan tersebut.

Mahkamah Konstitusi ( MK ) tidak menemukan bukti sahih tentang dalil Polri membentuk buzzer untuk memenangkan pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“ Dugaan polisi membentuk buzzer tidak bisa dibuktikan. Semuanya fotocopy berita online, tidak menguatkan bukti. Masih dibutuhkan bukti lain, harus dibuktikan apakah berpengaruh ke pemilih…” tegas Aswanto.

Ajakan Baju Putih ke TPS Tak Relevan

Dalam gugatannya, kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019) menyinggung soal adanya instruksi calon presiden Joko Widodo untuk para pendukung datang ke TPS dengan menggunakan baju putih.

“ Ajakan dari kontestan pemilu yang demikian bukan hanya berbahaya menimbulkan pembelahan di antara para pendukung, tetapi juga nyata-nyata telah melanggar asas rahasia dalam Pilpres 2019…” tuduh Bambang Widjoyanto.

Menurut Bambang Jokowi paham betul bahwa memilih dalam pemilu dilindungi dengan asas kerahasiaan. Maka, instruksi untuk memakai baju putih ke TPS pada tanggal 17 April 2019, jelas-jelas akan melanggar asas rahasia yang ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Menurut anggapanya bisa jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih yang tidak memilih Paslon 01, dan karenanya tidak berkenan memakai baju putih.

“ Bukan hanya melanggar asas pemilu yang rahasia, ajakan memakai baju putih untuk mencoblos di tanggal 17 April itu juga adalah pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas…” katanya.

Terkait dalil Ajakan Memakai Baju Putih ke TPS dijawab Hakim MK Arief Hidayat dengan mengatakan, majelis tidak menemukan adanya indikasi antara ajakan pendukung pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin berbaju putih ke TPS dengan perolehan suara.

Oleh karena itu, dalil tersebut dikesampingkan majelis hakim MK.

“ Selama berlangsung persidangan, mahkamah tidak menemukan fakta bahwa ( indikasi ) ajakan mengenakan baju putih lebih berpengaruh terhadap perolah suara Pemohon dan pihak Terkait. Dalil Pemohon a quo tidak relevan dan dikesampingkan…” kata Arief Hidayat.

Tak Berwenang Memeriksa Kecurangan TSM

Mahkamah Konstitusi menilai pihak Pemohon, dalam hal ini kubu Prabowo-Sandiaga, telah salah menilai bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa adanya kecurangan yang didalilkan, yaitu kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hakim Manahan Sitompul membeberkan bahwa dalam konteks sengketa pemilu, MK hanya berwenang menyelesaikan perselisihan pemilu.

Sedangkan terkait dugaan kecurangan TSM, sudah ada lembaga yang diberi mandat untuk menyelesaikan hal tersebut sebelum rekapitulasi diputuskan.

“ Bilamana tidak ditempuh satu pihak, itu persoalan lain. Dan bilamana sudah ditempuh tapi tidak memuaskan pihak tertentu itu persoalan lain. Jadi tidak benar anggapan pemohon bahwa karena mahkamah hanya berwenang mengadili PHPU, maka keadilan yang ditegakkan hanya prosedural. Sebab, secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum, meski bukan dilaksanakan oleh mahkamah…” kata Manahan.

Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK ) Suhartoyo menambahkan pihaknya hanya bisa menangani sengketa yang berasal dari selisih hasil Pemilu. Gugatan yang dapat diajukan adalah perselisihan yang dinilai dapat mempengaruhi perolehan suara ( kursi ) baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD maupun Presiden-Wakil Presiden.

“ Perselisihan hasil pemilu di definisikan sebatas perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu mengenai penetapan hasil perolehan suara secara nasional. Perselisihan itu pun dibatasi hanya perselisihan hasil suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi baik dalam pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun pemilu presiden dan wakil presiden. Hanya dapat diajukan terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi hasil perhitungan suara…” imbuh Suhartoyo.

Sengketa perselisihan hasil pemilu hanya bisa diadili oleh MK, namun gugatan tersebut tidak dapat diajukan jika tidak terkait perselisihan perolehan suara yang bisa mempengaruhi keterpilihan seorang calon, baik di pileg maupun pilpres.

“ Keberatan yang dapat diajukan kepada Mahkamah hanya keberatan pada perhitungan suara…” tegasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.