Jatengtime.com-Brebes-Nurul Qomar ( Qomar ), pelawak Empat Sekawan sekaligus mantan anggota DPR-RI, Senin (24/6/2019) malam ditahan di Mapolres Brebes, Jawa Tengah, lantaran tersangkut kasus dugaan pemalsuan ijazah.
Qomar dijemput paksa petugas dari rumahnya di wilayah Cirebon, karena selalu mangkir dari pemeriksaan.
Tak tanggung-tanggung ijazah yang dipalsukan oleh Qomar adalah ijazah ijazah S-2 ( Master ) dan S-3 ( Doktor ) dari salah satu Universitas di Jakarta.
Qomar disangka memalsukan ijazah sebagai syarat mencalonkan diri untuk menjadi Rektor UMUS ( Universitas Muhadi Setiabudhi ) Brebes.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho, Selasa (25/6/2019) membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Nurul Qomar atas laporan Muhadi Setiabudhi.
“ Yang bersangkutan kita tangkap di rumahnya karena tidak koperatif. Beberapa kali tidak hadir ( saat pemanggilan ), jadi ya terpaksa kita tangkap…Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor…” kata Triagung.
Akibat perbuatanya, Qomar harus berhadapan dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.