Jatengtime.com-Jakarta-Filosofi jawa “ Wayang nganut dalange, dalang nganut sing duwe gawe “ ( wayang dikendalikan dalang, dalang mengendalikan wayang sesuai permintaan yang punya hajad/ pemesan ) sepertinya sesuai dengan kejadian aksi demo yang berujung anarkis 21-22 Mei 2019 di Kantor Bawaslu dan sejumlah tempat lainya.
Setelah aparat gabungan TNI-Polri Berhasil mengamankan ratusan orang terindikasi melakukan aksi anarkis, kemudian dari pengakuan mereka dan beberapa alat bukti yang berhasil diamankan dilokasi, Polisi berhasil mengamankan puluhan provokator penggeraknya.
Kepolisian juga mengungkap rencana jahat untuk membuat kekacauan dan rencana aksi pembunuhan.
Polisi berhasil meringkus dan menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan kepemilikan beberapa pucuk senjata api komplit dengan amunisi ( peluru tajam ) ilegal yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan Mei 2019.
Enam tersangka yang diungkap polisi berinisial HK alias Iwan, AZ, IF, TJ, AD, dan AF alias Fifi yang mempunya tugas dan peran berbeda.
Empat tokoh nasional dan satu pemilik Lembaga Survai atas perintah “ Seseorang “ untuk dibunuh. TNI-Polri sudah tahu siapa “ seseorang “ yang meminta pembunuhan itu dan kini sudah didalami secara intensif.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal dalam keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (27/5/2019) mengatakan para pelaku merencanakan pembunuhan terhadap empat pejabat negara dan seorang pemilik lembaga survei.
“ Pada 14 Maret 2019, HK menerima uang Rp 150 juta dan TJ mendapat Rp 25 juta dari seseorang, seseorang itu kami kantongi identitasnya dan tim mendalami. TJ diminta membunuh dua orang tokoh nasional dan saya tidak sebutkan di depan publik…” kata Iqbal.
“ 12 April 2019, HK mendapat perintah untuk membunuh tokoh nasional. Jadi 4 target kelompok ini menghabisi nyawa tokoh nasional. Selain itu, ada perintah lain untuk membunuh seorang pimpinan lembaga swasta…” imbuh Iqbal.
Pelaku pertama yang diringkus berinisial HK.
– Berperan sebagai pemimpin kelompok.
– berperan mencari Senpi, dan mencari eksekutor.
– Ditangkap di Lobi Hotel Megaria, Jakarta, Selasa (21/5/2019), sekitar pukul 13.00 WIB.
– Barang bukti ketika ditangkap sedang membawa satu pucuk senpi Revolver Taurus Colt 8”.
– Mendapat bayaran uang Rp150 juta dari “ seseorang “ yang saat ini tengah dalam penyelidikan.
Pelaku ke dua AZ.
– Berperan sebagai eksekutor dan mencari eksekutor.
– Ditangkap di Terminal 1C Bandara Seokarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku ke tiga IR.
– Berperan sebagai eksekutor.
– Menerima bayaran Rp5 juta.
– Ditangkap di Pos Peruri, kantor security di Jalan KPBD Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, hari Selasa (21/5/2019), sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku ke empat TJ.
– Berperan berperan sebagai eksekutor.
– Barang bukti senpi rakitan laras pendek colt 22 dan senpi rakitan laras panjang colt 22.
– Menerima bayaran Rp55 juta
– Di tangkap di Parkiran Indomaret Sentul, Citeureup, Bogor, Jumat (24/5/2019), sekitar pukul 08.00 WIB.
– Saat diperiksa urinenya positif mengandung narkoba Amfetamin dan Metamfetamin.
Pelaku ke lima AD.
– Berperan sebagai penjual tiga pucuk senpi, yakni senpi rakitan mayer, senpi rakitan laras panjang, dan senpi rakitan laras pendek kepada tersangka HK senilai Rp26,5 juta.
– Di tangkap di kawasan Jakarta Utara, Jumat (24/5/2019), sekitar pukul 08.00 WIB.
– Hasil pemeriksaan urine positif Amfetamin, Metamfetamin dan Benzodiazepin.
Pelaku ke enam, seorang perempuan berinisial AF alias Fifi.
– Pemilik dan penjual senpi ilegal revolver taurus colt 8 kepada HK.
– Menerima uang dari HK sebesar Rp50 juta.
– Ditangkap di Bank BRI, Thamrin, Jakarta Pusat, Jum’at (24/5/2019).