LIEUS SUNGKHARISMA DI TANGKAP DI HOTEL DENGAN WANITA BUKAN ISTRINYA

Jatengtime.com-Jakarta-Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma, tersangka kasus Makar, Senin (20/5/2019) ditangkap Polisi di apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Di dalam ruangan apartemen tersebut saat penangkapan Lieus Sungkharisma tak sendirian. Ternyata dia bersama seorang perempuan yang bukan istrinya.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Argo Yuwono, perempuan tersebut bukan istri Lieus. Namun Argo tak merinci identitas perempuan tersebut.

“ Setelah dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan di kamar itu ditemukan seorang perempuan yang setelah dicek bukan istrinya…” kata Argo.

Dari penggeledahan di kamar apartemen tersebut, Polisi tidak hanya menemukan seorang perempuan yang bukan istrinya, dan dari hasil pemeriksaan, perempuan yang besama Lieus itu tak lain adalah asisten rumah tangga (ART).

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti antara lain telepon seluler, kamera CCTV, serta sejumlah dokumen.

“ Kemudian ditemukan alat komunikasi berupa HP dan CCTV dan dokumen-dokumen yang dipunyai oleh tersangka…” imbuh Argo.

Polisi juga menggeledah kediamanan Lieus di Jalan Keadilan Nomor 26, Tamansari, Jakarta Barat. Penggeledahan di rumah pribadi Lieus berakhir hingga pukul 09.30 WIB.

Pasca dilakukan penangkapan, status Lieus dinaikan sebagai tersangka kasus Makar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo manegaskan, penetapan Lieus Sungkharisma sebagai tersangka dilakukan setelah Polisi melaksanakan gelar perkara. Dan itu dijadikan bahan Polisi langsung menangkap Lieus.

“ Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan…” tegas Dedi.

Lieus Sungkharisma berurusan dengan hukum berawal dari laporan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam.

Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.