PRIA YANG NGANCAM PRESIDEN JOKOWI DITANGKAP, BAKAL LEBARAN DI SEL

Jatengtime.com-Jakarat-Pria dalam video viral berdurasi 1.34 detik yang jelas nyata mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi dalam acara unjuk rasa depan Bawaslu, Jum’ at (10/5/2019) lalu berhasil ditangkap.

Polda Metro Jaya setelah menerima laporan pelapor Yeni Marlina dan kawan-kawan dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, Sabtu (11/5/2019) sore segera melakukan Lidik dan memburu terlapor.

Selang beberapa jam, Minggu (12/5/2019), sekitar pukul 08.00 WIB Tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka HS di rumahnya Perumahan Metro, Parung, Bogor, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan HS kelahiran Jakarta, 8 Maret 1994 berhasil ditangkap dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dengan modus pengancaman, pembunuhan terhadap kepala negara dan tindak pidana di bidang ITE.

“ HS sudah kita amankan, sudah ditangkap, berarti sudah (tersangka). Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB…” kata Argo.

Argo menambahkan pengancam Presiden Jokowi dan perekam video tersebut diancam dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“ Pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas…Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah…sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE…” imbuh Argo.

Saat ini HS masih menjalani pemeriksaan awal. Argo menegaskan akan menggelar konferensi pers terkait HS, Senin 13 Mei 2019 besuk dan HS dipastikan bakal berhadapan dengan Pasal 104 KUHP yang berbunyi:
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Serta pasal 27 ayat 4 yang berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.