IJTIMA ULAMA KUBU PRABOWO TERNYATA BAHAS UPAYA DISKUALIFIKASI JOKOWI-MA’RUF AMIN

Berita Terkini171 Dilihat

Jatengtime.com-Jakarta-Agenda diskusi Ijtima Ulama kubu Prabowo dan Tokoh Nasional, Rabu (1/5/2019), di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat ternyata adalah pembahasan aspek hukum mengangkat potensi permintaan “ Diskualifikasi pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Hal itu disampaikan juru bicara FPI ( Front Pembela Islam ) Munarman dan ahli hukum Abdul Khair Ramadan dalam konferensi pers, bahwa langkah Poeple Power atau Gerakan yang disebut gerakan umat dinilai bisa diambil jika mereka bisa mendorong Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu ) membuktikan adanya kecurangan di pemilihan presiden 2019.

People power itu gerakan masa untuk mendorong Bawaslu agar menggunakan kewenangannya membuktikan dan memeriksa berbagai kecurangan…” kata Munarman Menurut Munarman sesi pemaparan aspek hukum ini melanjutkan pembahasan sesi sebelumnya, yang membahas bukti dan data kecurangan di pilpres 2019.

Munarman dan Abdul Khair Ramadan menyatakan ada lima jenis sengketa pemilu dan proses hukumnya yang kemudian mereka mengambil kesimpulan bahwa sengketa yang melibatkan kecurangan, yang merupakan ranah Bawaslu, merupakan yang paling terasa di pemilu ini.

“ Karena kita nilai berdasarkan sesi sebelumnya ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Tadi maka menurut Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017, terutama pasal 463. Maka itu saluran penyelesaiannya diadukan pada Bawaslu…” kata Munarman.

Dengan Poeple Power, Bawaslu akan didorong untuk membuktikan bahwa kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif memang dilakukan oleh pasangan calon presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin.

Jika Bawaslu sudah membuktikan, maka KPU tinggal mengeksekusi sanksinya saja yaitu diskualifikasi pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“ Menurut ayat 4 dan ayat 5 itu, (sanksinya) adalah diskualifikasi. Pembatalan pasangan calon. Itu sanksi terberat…” ujar kata Munarman.

Munarman berdalih ( menurut versinya ) langkah ini sudah sesuai dengan mekanisme Undang-Undang dan bukan bentuk makar.

Dia menegaskan menilai hal ini ( diskualifikasi pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin ) sudah sangat konstitusional.

“ Sehingga tuntutan kita sekarang mengarah pada pembatalan pasangan calon. Yaitu pembatalan pasangan calon 01…” tegasnya.

Sekitar pukul 16.30 WIB, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto didampingi oleh Dewan Penasehat PAN Amien Rais, Presiden PKS Sohibul Iman, dan Wakil Ketua Gerindra Fadli Zon dikabarkan ikut bergabung di Ijtima Ulama tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.