SANTUNAN UNTUK PETUGAS PEMILU MENINGGAL DAN SAKIT DI ISYARAATKAN DI SETUJUI MENKEU

Jatengtime.com-Jakarta-Usulan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman agar petugas Pemilu yang meninggal dunia dan sakit akibat melaksanakan melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak, 17 April 2019 lalu diberikan santunan oleh Pemerintah di isyaratkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bakal disetuji.

“ KPU mengusulkan besaran santunan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia sekitar Rp30-36 juta, sementara yang sakit hingga cacat maksimal Rp30 juta, dan untuk yang luka santunan maksimal Rp16juta…” usul Arief.

Di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019) Sri Mulyani menganggap penting usulan pemberian santunan bagi para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu 2019 yang meninggal dunia dan sakit akan mendapat santunan yang menjadi petugas Pemilu sebagai wujud penghargaan dan ucapan belasungkawa kepada para petugas Pemilu yang meninggal atau sakit saat melaksanakan tugas yang sangat penting, menjaga Pemilu secara adil, aman, dan akuntabel.

Pemerintah akan mengalokasikan anggaran untuk para petugas KPPS tersebut dengan standar yang tidak biasa.

“”Saya sebagai Menteri Keuangan dan pribadi menyampaikan belasungkawa kepada korban-korban, para petugas KPPS. Mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan, saya sudah mengecek, kemungkinan kami bisa mengakomodasi…” kata Sri Mulyani.

Namun Sri Mulyani belum menyebut berapa besaran santunan yang akan diberikan kepada petugas KPPS dalam Pemilu 2019 yang meninggal dunia dan sakit.

Pemerintah akan melihat dulu berapa kebutuhan santunan bagi mereka dan juga akan mengkaji dahulu apakah pemberian santunan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“ Di dalam konteks ( besaran santunan ) ini, nanti kami lihat ( peraturan perundang-undangan ) dulu…” kata Sri Mulyani.

Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hingga Senin (22/4/2019) sore ada 91 orang petugas KPPS meninggal, dan 374 orang sakit yang tersebar di 19 provinsi.

28 orang Petugas KPPS yang meninggal dunia dari Jawa Barat, 17 dari Jawa Tengah dan 14 orang Jawa Timur.

Petugas KPPS yang sakit, 128 orang dari Sulawesi Selatan. 83 orang dari Sulawesi Tengah.