PENYEBAR VIDEO HOAX POLISI PAKSA BUKA KOTAK SUARA DI HADANG FPI TERNYATA PENGAGUM RIZIEQ

Jatengtime.com-Jakarta-Polisi berhasil menangkap Dany M. Ramdany,tersangka penyebar video Hoax berdurasi satu menit dengan ditambahi keterangan———-
“ Terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat polisi memaksa ingin membuka kotak suara dihadang oleh FPI, Babinsa dan relawan 02 “.

Dany menyebarkan video itu melalui akun fb, Sabtu (20/4/2019) sekitar pukul 19.34 WIB dengan menggunakan handphone miliknya dan berhasil ditangkap tim Saber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Senin (22/4/2019) di kawasan Kuningan, Jakarta.

Dani diduga sengaja mengunggah video yang di Deskripsikan seolah-olah “ Polisi akan membuka paksa kotak suara “.

Saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Selasa (23/4/2019) Dany warga Ciamis, Jawa Barat yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti di sebuah Bank swasta di Jakarta mengakui perbuatannya telah menyebarkan kabar bohong, mendistribusikan konten video bermuatan penghasutan yang berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat dengan cara menyebarkannya di media sosial Facebook.

” Saya ambil dari Instagram akun Amperacyber, bentuk videonya sudah begitu. Kemudian saya bagikan di Facebook pribadi…” kata Dani.

Dani juga mengaku sebagai pengagum dan pendukung pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan sering mengunggah video yang memuat konten terkait Rizieq hingga akun Fbnya di blokir pengelola FB dan Instagram

“ Akun Facebook saya diblok oleh pihak Facebook karena sering mengunggah video Habib Rizieq, sama Instagram juga. Saya senang doang dengan habib…” kata Dani

Namun dia mengaku hanya iseng tidak punya maksud dan tujuan tertentu menyebarkan video hoaks tersebut dan menyesali perbuatanya.

“ Saya iseng, tidak punya motif apa-apa, dan saya menyesal “ ungkapnya.

Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan yang benar TNI, Polri, Linmas, KPU, Bawaslu dan aparatur Kecamatan sedang melakukan pengamanan.

Namun keterangan video yang sengaja disebarkan tersangka berbanding terbalik dengan kenyataan, seolah ormas ( FPI ) sedang menghentikan aksi petugas keamanan yang hendak membuka kotak suara.

“ Konten video yang disebarkan tersangka terkait dengan adanya berita bohong seolah olah aparat keamanan ingin membobol surat suara di PPK Indihiang. Justru sebaliknya kita mengamankan karena di PPK itu harus steril dan kuncinya gudang PPK ada tiga dari KPU, Panwas dan juga dari kepolisian…” tegasnya.

Akibat perbuatanya, Dani dijerat Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 (2) UU RI, No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara 6 tahun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.