“PENDEKAR” PENGHINA “JOKOWI PKI“ DITANGKAP

Jatengtime.com-Jakarta-Sebuah rekaman video yang menunjukkan seorang pria yang mengenakan kaus hitam, celana putih, dan berikat kepala hitam mencaci, mengumpat bahkan memfitnah Presiden Jokowi viral di dunia maya.

Pria dengan hiasan batu akik di setiap jarinya biar dikira pendekar dipinggir jalan, berteriak-teriak kepada setiap pengguna kendaraan sambil memegang secarik kertas bertuliskan “HEI JOKOWI RAKYAT SUDAH MUAK JIJIK SAMA LU“

Dia mencaci, menghina dan memfitnah presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ( Jokowi )
Jokowi babu Cina.
– Presiden tergoblok di dunia.
Songong.
– Goblok.
– Idiot
PKI
– Memang dia PKI.
– Jatuhkan Jokowi.
– Pilih Prabowo (menirukan orang yang merekamnya).

Pria sok jago ini sepertinya tidak mengetahui ( atau memang sengaja ) ada pasal-pasal tentang Penghinaan Terhadap Kepala Negara yang telah disepakati DPR dan Pemerintah, bukan untuk kepentingan pihak tertentu, melainkan mewakili kepentingan seluruh masyarat Indonesia.

Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bersifat delik umum, artinya, proses hukum dilakukan tanpa perlu ada pengaduan dari korban dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal penghinaan presiden diatur dalam Pasal 239 ayat (1) RKUHP, menyebutkan bahwa
“Setiap orang di muka umum menghina presiden dan wapres, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp500 juta)“.

Kemudian ada Pasal 264 yang berbunyi: “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV“.

Polisi bertindak cepat, pria tersebut akirnya, Jum’at (5/4/2019).

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan pria yang menghina Presiden Jokowi dalam video tersebut telah ditangkap anggota Polres Bogor.

“Betul…pelaku saat ini sedang ditangani Polres Bogor…” kata Dedi.

Senada dengan Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena kepada wartawan menerangkan saat ini pria penghina Jokowi masih diselidiki oleh Polres Bogor, namun Ita enggan menyebutkan identitas dan motif pelaku.