PEMANDANGAN UMUM BUPATI DEMAK TERKAIT RAPERDA PENANGGULANGAN HIV/ AIDS SANGAT HATI-HATI

Jatengtime.com-Demak-Ada 9 hal Pemandangan umum Bupati Demak HM, Natsir hari ini, di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 14.30 WIB sebagai jawaban terkait usulan beberapa raperda yang telah diparipurnakan pada hari Senin, 11 Febuari 2019 lalu.

Paripurna yang salah satunya membahas Raperda tentang penanggulangan HIV/ AIDS yang dihadiri wakil Ketua Dewan Fahrudin Slamet Bisri, anggota dewan dan OPD layak menjadi sorotan dan perhatian serius bagi semua pihak karena ada aspek Hukum dan HAM yang nantinya akan mengikat dalam pelaksanaan Perda.

Pemandangan Bupati HM, Natsir terkait raperda ini sangat hati-hati dikarenakan terdapat dua hak asasi fundamental dan sangat sensitif yang berkaitan dengan epidemi HIV/ AIDS yaitu  hak terhadap kesehatan dan hak untuk bebas dari diskriminasi.

Bupati HM, Natsir dalam hal ini atas nama Pemkab Demak yang nantinya menjadi pihak yang menjalankan Perda tentunya dihadapkan pada 2 pilihan yang sama-sama sulit.

Di satu sisi Pemkab Demak dituntut untuk menjamin dan melindungi hak-hak penderita HIV/ AIDS sama seperti terhadap warga negara lainnya, memahami ketentuan UU Kesehatan seperti perlindungan hukum terhadap penderita HIV/ AIDS yang mengatur tentang hak atas pelayanan kesehatan, hak atas informasi, hak atas kerahasiaan, hak atas persetujuan tindakan medis.

Namun di sisi lain, Pemkab Demak juga dituntut upaya nyata penyebaran informasi dan pengetahuan yang cukup kepada masyarakat agar tidak tertular HIV/AIDS, sekaligus memberikan pemahaman agar pasien HIV/ AIDS dapat diterima dengan lebih wajar di tengah masyarakat dan tidak diperlakukan secara diskriminatif.

Pemandangan umum menjadi sangat wajar disampaikan Bupati HM, Natsir kepada anggota Dewan agar setelah resmi menjadi Perda, diharapkan tidak menjadi masalah dikemudian hari adalah :
1. Penjelasan perihal tujuan dari Penanggulangan HIV/ AIDS yaitu untuk meniadakan diskriminasi terhadap ODHA (orang dengan HIV/ AIDS), sementara dalam prakteknya diskriminasi terhadap ODHA masih terjadi di tengah masyarakat.
2. Penjelasan terkait kewajiban Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan penanggulangan HIV/ AIDS yang dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan.
3. Penjelasan apa saja jenis-jenis kegiatan promosi kesehatan yang nantinya akan digunakan sebagai bahan penyusunan Peraturan Bupati dikarenakan ada pasal yang menyatakan kegiatan promosi kesehatan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.
4. Penjelasan prinsip pemeriksaan diagnosa HIV dilakukan untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penularan atau peningkatan kejadian infeksi HIV, sedangkan prinsip tersebut dimungkinkan tidak jelas apabila pemeriksaan diagnosis HIV harus dilakukan melalui persetujuan pasien dulu.
5. Penjelasan ada tidaknya sangsi bagi yang melanggar ketentuan bahwa Konseling wajib diberikan pada tiap orang yang telah melakukan tes HIV.
6. Penjelasan tentang efektifitas dan siapa saja yang layak terlibat dalam pendampingan terhadap ODHA terkait penanganan HIV/ AIDS dilakukan melalui upaya perawatan, dukungan, dan pengobatan.
7. Penjelasan tentang sejauhmana LSM berhak mendapatkan informasi penanggulangan HIV/ AIDS.
8. Penjelasan implementasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi penanggulangan HIV/ AIDS serta hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan dari penularan HIV/ AIDS.
9. Penjelasan tentang pembiayaan penanggulangan HIV/ AIDS bersumber dari dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Siapa yang berhak mengelola sumber dana ini.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.