Jatengtime.com-Demak-Entah siapa yang pertama kali membuat kalimat “ Masuk pak Eko “ menjadi kalimat yang kemudian viral di media sosial ( Medsos ) Facebook setelah jajaran Satgas Tindak Street Crime ( Tindak Pidana Kejahatan Jalanan) menangkap Eko Sugiarto (45), warga Desa Sarimulyo RT 01 RW 01, Kecamatan Kebonagung, Demak dengan tuduhan penganiayaan kepada seorang anak dibawah umur bahkan menodongkan sepucuk pistol Air Soft Gun.
Eko yang menurut beberapa sumber sepak terjangnya di dunia maya ( Medsos ) membuat pro kontra ternyata juga mengaku sebagai “ wartawan “ anggota WN Divisi Humas Mabes Polri ini diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang santri Pondok Pesantren Sirojut Tolibin, Desa Sarimulyo, Kecamatan Kebonagung, Demak berinisial D (14).
Berdasarkan laporan, peristiwa dugaan penganiayaan terhadap D (14) itu, dilakukan Eko pada Minggu (15/4/2018) lalu. Selain memukul dengan menggunakan helm, oknum wartawan ini juga menodongkan pistol ( air soft gun ) kepada korban yang masih kanak-kanak hingga mengakibatkan mengalami trauma.
“Menurut pengakuan korban, pelaku melakukan penganiayaan bahkan menodongkan pistol ke arah korban…” ungkap Wakapolres Demak, Kompol Ibnu Bagus Santoso, dalam gelar perkara di ruang Rupatama, Selasa (10/7/2018).
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Tri Agung ditempat yang sama menambahkan, peristiwa dugaan penganiayaan itu berawal perkelahian antara santri D dengan teman sepondoknya, M (14), yang kemudian diketahui sebagai anak kandung Eko.
“ Awalnya antara D dan M yang keduanya yang sama-sama santri satu pondok itu saling ejek dan akhirnya berkelahi. Kemudian waktu Eko menjenguk anaknya M di pondok tersebut yang kebetulan letaknya tak jauh dari rumahnya mengetahui anaknya berkelahi tidak terima. Eko kemudian memukul korban dengan mengunakan mengenai pipi D sebelah kanan dan menodongkan senjata…” imbuh Tri Agung.
Akibat penganiayaan ini mengakibatkan korban ini sempat mengalami trauma ( kondisi tertekan secara psikis ) dan Eko akan dijerat dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c junto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Kepada wartawan yang meliput gelar perkara ini, Eko membantah semua tuduhan yang disangkakan padanya.
“ Ini fitnah…ini semua fitnah…” bantah Eko.
Kasat Tri Agung menyatakan bahwa Eko boleh mengelak dari semua tuduhan, namun pengadilan nanti yang menentukan.
“ Itu hak si Eko membantah tuduhan, biar proses pengadilan yang menentukan. Dan ternyata Eko juga dilaporkan oleh warga karena ujaran kebencian di medsos. Sudah ada tiga pengaduan yang masuk terkait UU ITE…” ungkap Tri Agung.
Setelah semua berkas dirasa komplit, hari ini juga, Satreskrim Polres Demak melimpahkan kasus Eko tentunya disertai dengan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Demak dan diterima Kasi Pidum Yan Ardiyanto.
“ Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara Eko Sugiarto dan secara resmi sudah jadi tahanan kejaksaan. Kami segera siapkan dakwaan dan melimpahkan ke pengadilan…” ungkap Yan Ardiyanto.